Presiden Prabowo Ancam Sita Perusahaan Melanggar Hukum
Terbaru

Presiden Prabowo Ancam Sita Perusahaan Melanggar Hukum

Untuk melindungi konsumen, pemerintah waspada terhadap setiap kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan dan menahan distribusi pangan. Pemerintah berjanji menindak tegas para pihak yang melanggar aturan, dan mempersulit kehidupan rakyat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tahun 2025, Jumat (15/08/2025). Foto: RES
Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tahun 2025, Jumat (15/08/2025). Foto: RES

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan tidak ada negara kuat yang tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Sebagai upaya memutus ketergantungan impor pemerintah bakal membuka 2 juta hektar sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, Papua Selatan, dan beberapa daerah lainnya. Mendorong produksi pangan di tingkat desa, memotong birokrasi penyaluran pupuk langsung dari pabrik ke petani. Meningkatkan harga beli gabah petani dan lainnya.

Untuk melindungi konsumen, Prabowo mengatakan pemerintah waspada terhadap setiap kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan dan menahan distribusi pangan. Pemerintah berjanji menindak tegas para pihak yang melanggar aturan, dan mempersulit kehidupan rakyat. Bahkan tidak segan menggunakan kewenangan dengan berbagai aturan seperti UUD 1945.

Serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar”.

Prabowo memastikan perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan bakal diproses hukum dan tak segan melakukan penyitaan. Tujuannya, menyelamatkan rakyat, memastikan rakyat tidak menjadi korban serakahnomics - korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya itu dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tahun 2025, Jumat (15/08/2025).

Baca juga:

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  itu mengatakan, pemerintah akan menggunakan Pasal 33 UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Misalnya, beras menjadi hajat hidup orang banyak.

“Usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD,” ujarnya.

Prabowo menegaskan pemerintah berupaya menegakkan hukum dan keadilan. Misalnya, menaikan gaji hakim sampai 280 persen. Membongkar kasus-kasus korupsi besar. Bersama TNI dan POLRI memastikan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Sejak kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah 3,1 juta hektar dari 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan ditertibkan. Setelah ini kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengapresiasi upaya pemerintah menindak tegas berbagai kasus korupsi. Hal itu selaras mandat TAP MPR No.11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta TAP MPR No.8 Tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Langkah tegas pemerintah itu patut didukung secara konsisten semua pihak.

“Korupsi bukan sekedar kejahatan, tapi pengkhianatan kemerdekaan dan demokrasi,” ujarnya.

Menurut Muzani 18 Agustus, diperingati sebagai hari konstitusi. Peringatan hari proklamasi 17 Agustus sebagai momentum yang tepat untuk menghayati konstitusi lebih dari dokumen hukum, tapi konstitusi yang hidup.

“Sebagai konstitusi yang hidup, UUD Tahun 1945 harus terus dikaji agar relevan sepanjang zaman,” ujarnya.

Indonesia negara yang kaya sumber daya alam, tapi tak boleh hanya dinikmati segelintir orang. Dia berhadap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mandat Pasal 33 UUD 1945 tak lagi sekedar janji, tapi aktualisasinya. Berkomitmen untuk kembali kepada ruh konstitusi yakni kemandirian ekonomi dan sumber daya alam untuk kepentingan nasional. Pasal 33 UUD 1945 menunjukan para pendiri bangsa Indonesia punya pandangan visioner.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info