Presiden Tak Perlu Tunggu Putusan MK untuk Terbitkan Perppu KPK
Utama

Presiden Tak Perlu Tunggu Putusan MK untuk Terbitkan Perppu KPK

Karena alasan Presiden menghargai MK yang tengah mengadili pengujian Perubahan UU KPK tidak dikenal dalam hukum tata negara. Karena itu, penyelesaian polemik Perubahan UU KPK ini lebih tepat melalui penerbitan Perppu KPK oleh Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Bayu mengingatkan Pasal 22 UUD 1945 menyebut dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Perppu. Artinya Perppu merupakan kewenangan yang dimiliki dan hak subyektif Presiden setelah menimbang kondisi (kegentingan). “Tidak ada dalam konstitusi bahwa Perppu tergantung lembaga lain,” kritiknya.

 

Baginya, menerbitkan Perppu KPK tergantung kemauan dan niat baik Presiden. Presiden tidak perlu melempar tanggung jawabnya kepada lembaga lain. Sebab, sebenarnya polemik revisi UU KPK yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh pemerintah dan DPR. Jika memang Presiden merasa ada yang tidak benar dalam revisi UU KPK, dia seharusnya sejak awal mengambil tanggung jawab itu tanpa menunggu putusan MK.

 

Ketimbang memberi harapan yang tidak pasti kepada masyarakat, Bayu mengusulkan Presiden Jokowi untuk tegas menyatakan apakah dia mendukung atau tidak UU KPK hasil revisi itu. Jika Presiden mendukung revisi itu, maka dia bisa mengatakan agar pihak yang tidak setuju untuk melakukan uji materi ke MK.

 

Jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, Bayu menyebut uji materi UU KPK di MK akan selesai karena obyeknya gugur. Bayu mengingatkan hasil putusan MK nanti belum tentu mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Karena itu, penyelesaian polemik Perubahan UU KPK ini lebih tepat melalui penerbitan Perppu KPK oleh Presiden.

 

Bukan soal adab

Direktur KoDe Inisiatif Veri Junaidi berpendapat kegentingan menjadi alasan kuat terbitnya Perppu dan tidak perlu menunggu pengujian Perubahan UU KPK di MK. Sebab, proses pengujian di MK hanya menyasar konstitusionalitas UU KPK itu. “MK hanya menguji apakah regulasi itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata dia.

 

Veri mengingatkan dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi sempat berjanji akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu, sehingga tidak perlu lagi menunggu putusan MK karena Presiden bisa menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Seperti Bayu, Veri yakin terbitnya Perppu itu dapat menyelesaikan persoalan terkait polemik revisi UU KPK.

 

Menurut Veri, polemik ini bukan soal adab sopan santun bertatanegara, tapi posisikan setiap lembaga sesuai kewenangannya yang diatur konstitusi. Saat ini proses uji materi di MK terus berjalan, tapi Presiden pun punya hak untuk menerbitkan kebijakan lewat Perppu KPK. Baginya, jika Perppu yang diterbitkan nanti mengubah substansi Revisi UU KPK atau mengembalikan pada UU KPK sebelumnya, maka obyek uji materi UU KPK otomatis akan hilang.

Tags:

Berita Terkait