Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bekerja dan berkomunikasi, tetapi juga mempengaruhi metode pembelajaran di perguruan tinggi. Sejumlah kampus mulai menghadirkan pendekatan pendidikan yang lebih fleksibel dan dekat dengan generasi muda melalui platform media sosial serta ekosistem digital yang selama ini identik dengan hiburan.
Belajar hukum kini tak lagi terbatas di ruang kelas. Rektor President University, Handa S. Abidin, berencana membuka perkuliahan hukum melalui fitur Live TikTok. Rencana itu disampaikan langsung lewat akun TikTok pribadinya, @handa.satya.
“Melalui format ini, saya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut belajar hukum tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan hukum. Kelas tersebut dapat diikuti oleh siapa saja yang tertarik mempelajari isu-isu hukum,” ujar Handa dalam akun TikToknya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga:
- Antusiasme Mahasiswa President University di Acara Hakordia Bersama Kejari Kabupaten Bekasi
- Presiden Alumni Universitas Sheffield Catat 3 Urgensi Penguatan Jejaring
- Mahasiswa Ilmu Hukum President University Tanamkan Nilai Pancasila Lewat SAH Rangers
Konsep pembelajaran melalui media sosial dinilai menjadi pendekatan baru untuk memperkenalkan hukum kepada publik, khususnya generasi muda yang akrab dengan platform digital. Melalui fitur live streaming, peserta dapat mengikuti materi secara langsung tanpa harus berada di ruang kuliah konvensional.
Ia juga menyiapkan sertifikat kehadiran bagi peserta yang mengikuti kelas secara serius. Peserta dengan minimal 75 persen kehadiran selama sesi live berhak memperoleh sertifikat melalui platform yang disediakan. Ke depan, Handa juga membuka peluang pengembangan format pembelajaran itu agar lebih terstruktur.
“Jika kelas Live TikTok mendapat respons positif, ia berencana mengembangkannya ke sistem pembelajaran berbasis satuan kredit semester (SKS),” ujarnya.
















