Prinsip Ekstrateritorial dalam UU PDP: Tantangan dan Implikasinya
Kolom

Prinsip Ekstrateritorial dalam UU PDP: Tantangan dan Implikasinya

Prinsip ekstrateritorial dalam UU PDP juga menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya apakah yurisdiksi hukum nasional Indonesia dapat melindungi data pribadi warga negaranya secara lintas negara dan bagaimana efektivitas penegakannya. 

Bacaan 4 Menit

Pemberlakuan prinsip ekstrateritorial dalam UU PDP dikarenakan hukum nasional tidak dapat mengikat perusahaan multinasional, subjek hukum baik itu warga negara asing maupun organisasi internasional yang melakukan pemrosesan data di wilayah negara Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia. Dengan demikian, prinsip ekstrateritorial ini memiliki jangkauan perlindungan data pribadi warga negara yang lebih luas.

Berkaca pada penerapan prinsip ekstrateritorial dalam GDPR, European Court of Justice (ECJ) menghadapi 2 kasus yang cukup penting. Kasus pertama yakni, raksasa teknologi Amerika Serikat, Google dengan CNIL. Kasus kedua yakni, Glawischnig-Piesczek dengan Facebook. Dalam dua kasus tersebut, ECJ menunjukkan kesadaran akan implikasi lintas batas dari keputusannya dan kebutuhan akan mengakui keberagaman transnasional dan kesopanan internasional.

Jennifer Daskal (2018) menunjukkan bahwa nyatanya, saat ini semakin banyak kasus yang diputuskan oleh pengadilan di seluruh dunia yang menimbulkan “pertanyaan yang sangat penting tentang ruang lingkup yang sesuai dengan perintah global, masa depan kebebasan berbicara di internet, dan prospek untuk harmonisasi (atau tidak) aturan yang mengatur konten online lintas batas.” Lebih lanjut, perselisihan antara raksasa teknologi Amerika Serikat yang diputuskan dalam yurisdiksi Kanada dan Australia telah menunjukkan tantangan prinsip ekstrateritorial dalam perlindungan data pribadi.

Prinsip ekstrateritorial dalam UU PDP juga menghadapi sejumlah tantangan seperti apakah yurisdiksi hukum nasional Indonesia dapat melindungi data pribadi warga negaranya secara lintas negara dan bagaimana efektivitas penegakannya. Di dalam Pasal 56 UU PDP menjelaskan bahwa transfer data lintas negara dimungkinkan apabila negara terkait memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih. Akan tetapi, konteks ini memberikan suatu pertanyaan mengenai parameter apa yang digunakan untuk mengukur tingkat perlindungan data pribadi suatu negara. Setiap negara memiliki yurisdiksi yang berbeda. 

Prinsip ekstrateritorial dalam UU PDP juga menghadapi tantangan mengenai kedaulatan negara. Suatu negara dikatakan berdaulat apabila tidak berada di atas ataupun di bawah negara lain. Kedaulatan negara dalam mengatur data pribadi warga negaranya berhubungan erat dengan istilah kedaulatan data yang didefinisikan sebagai kewenangan dan kontrol eksklusif negara terhadap semua aset umum virtual yang tidak berada dalam domain publik, terlepas aset tersebut disimpan di fasilitas milik sendiri atau pihak ketiga (Irion, K, 2012: 53). Apakah dengan pemberlakuan UU PDP di Indonesia telah melanggar kedaulatan negara lain?

*)Evelyne Julian Halim - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Juara 3 Lomba Blog UU PDP ‘Unboxing UU PDP dari A sampai Z’.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.



Tags:

Berita Terkait