Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Terbaru

Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Terdapat lima prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan yang diatur dalam dalam POJK 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

3.  Prinsip kerahasiaan dan keamanan data konsumen

OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data konsumen hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.  Prinsip keandalan

Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem prosedur infrastruktur dan sumber daya manusia yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan harus mumpuni dan professional.

5. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau

Prinsip ini digunakan konsumen untuk mengajukan aduan apabila ada masalah dalam sebuah proses transaksi. Penanganan pengaduan adalah pelayanan penyelesaian sengketa, setiap lembaga jasa keuangan  diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen.

“Kalau masyarakat menemukan sesuatu ketika mereka membutuhkan produk dan jasa keuangan yang tidak sesuai dengan harapan mereka serta tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, silahkan melaporkan ke aplikasi portal perlindungan konsumen yang dimiliki oleh OJK atau bisa kontak ke 157 dan aplikasi Whatsapps di nomor 081 157 157 157,” tutup Friderica.

Tags:

Berita Terkait