Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia
Terbaru

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1.      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

2.      Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.

3.      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.

4.      Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).

5.      Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

6.      Sistem pemerintahannya adalah presidensial.

7.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).

8.    Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

9.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 A-J UUD 1945).

Istilah negara hukum Indonesia sering dipadankan dengan rechtsstaat dan juga istilah rule of law. Jika dilihat dari sejumlah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, dapat dikatakan bahwa semua konstitusi dimaksud selalu menegaskan bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Terkait hal ini, istilah yang digunakan dalam UUD 1945 sebelum perubahan adalah “negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)”. Kemudian, dalam rangka menunjukkan ciri khas bangsa Indonesia, juga dikenal istilah negara hukum dengan menambah atribut Pancasila, sehingga atas dasar itu sering disebut sebagai negara hukum Pancasila.

Prinsip negara hukum yang berkembang pada abad ke-19 cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal yaitu pengertian negara hukum dalam artian sempit. Dalam prinsip ini, negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.

Seperti dalam uraian terdahulu, negara hukum dikonsepkan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku.

Negara hukum memiliki sejumlah ciri yang melekat di dalamnya, yaitu:

1.      HAM terjamin oleh undang-undang

2.      Supremasi hukum

3.      Pembagian kekuasaan demi kepastian hukum

4.      Kesamaan kedudukan di depan hukum

5.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

6.      Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi

7.      Pemilihan umum yang bebas

8.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia dapat dijalankan tanpa berpatokan langsung pada prinsip rechtsstaat atau rule of law. Terwujudnya negara hukum sebagaimana dicita-citakan dalam UUD 1945, dapat direalisasikan jika seluruh proses penyelenggaraan pemerintah atau negara didasarkan pada kaidah yang tertuang dalam konstitusi itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait