“Misalnya sanksi Rp1 miliar, sementara pemasukan perusahaan Rp500 miliar. Ya, lebih baik saya dikenai sanksi saja. Kalau setahun Rp12 miliar padahal keuntungan saya Rp500 miliar, ya mendingan bayar sanksi,” analoginya.
Karena itu, ia mengusulkan agar sanksi memiliki formula yang lebih proporsional, misalnya berdasarkan persentase keuntungan perusahaan. Namun, ia tidak sepakat apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha karena dapat menghentikan kegiatan bisnis dan berdampak pada tenaga kerja.
“Jadi sanksi itu harus ada formulanya, misalnya 10 persen dari keuntungan. Itu lebih fair daripada dicabut usahanya, karena itu akan menghentikan kegiatan usaha dan menelantarkan tenaga kerjanya,” katanya.

Prof. Faisal berharap RUU Persaingan Usaha yang baru dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha swasta murni, sehingga tercipta persaingan yang sehat dan seimbang. Foto: HFW
Ia menambahkan, sanksi yang diperberat sebaiknya diarahkan pada ganti rugi sebagai upaya ultimum remedium, sehingga penegakan hukum tetap memberi efek jera tanpa mematikan usaha.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Ine Mirana S. Ruky, juga menilai UU No. 5 Tahun 1999 membuka ruang intervensi negara yang terlalu kuat di pasar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan khusus terhadap BUMN ketika beroperasi di pasar yang sama dengan swasta.
Ia menyebut kondisi itu dapat memicu distorsi persaingan serta konflik antara tujuan pelayanan publik dan efisiensi pasar.
















