RUU Persaingan Usaha Harus Perkuat Perlindungan UMKM
Terbaru

RUU Persaingan Usaha Harus Perkuat Perlindungan UMKM

RUU Persaingan Usaha penting mengatur perlindungan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk UMKM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR, Senin (02/02/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR, Senin (02/02/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi VI DPR masih menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU Persaingan Usaha). Sebagai salah satu bentuk partisipasi publik, Komisi VI mengundang beberapa akademisi untuk mendapat masukan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago menyoroti redupnya supermarket, hypermarket dan retail besar dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir. Kemudian warung kelontong sempat menjerit karena dihimpit minimarket. Walau sekarang sebagian warung kelontong mampu bersaing dengan mengandalkan strategi buka 24 jam. Fakta itu menunjukan persaingan usaha bukan hanya terjadi pada kartel-kartel besar, tapi juga sampai level Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Supermarket dan hypermarket yang mampu bertahan sampai hari ini ternyata tergabung dalam grup tertentu yang telah lama menguasai pasar di banyak daerah. Sayangnya, hal ini belum diatur dalam RUU Persaingan Usaha. Belakangan, UMKM yang bergerak di bidang tertentu mulai menggeliat. Terbukti dengan banyaknya warung baru yang khusus menjual sayur-mayur.

Baca juga:

Mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan sering menekankan urgensi perlindungan terhadap UMKM, Prof Faisal juga mendorong hal yang sama untuk diatur dalam RUU Persaingan Usaha.

“Jadi ini menarik, persaingan usaha bukan hanya kita bicara yang besar-besar. Justru saya melihat bagaimana yang rakyat bawah mendapat perlindungan dan kepastian serta kemanfaatan hukum,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR, Senin (02/02/2026).

RUU Persaingan Usaha juga perlu mengadopsi perkembangan teknologi digital. Sebab rontoknya supermarket dan hypermarket salah satu pemicunya karena disrupsi digital. Padahal kedua sektor usaha retail besar itu menyerap banyak tenaga kerja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info