Persaingan Usaha Tak Setara Dinilai Hambat Target Indonesia Maju 2045
Terbaru

Persaingan Usaha Tak Setara Dinilai Hambat Target Indonesia Maju 2045

Ketimpangan persaingan BUMN dan swasta disebut berisiko menekan inovasi dan kesejahteraan konsumen.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Titik Anas  (kedua dari kiri), Guru Besar Ekonomi FEB UI, Prof Mohamad Ikhsan (ketiga dari kiri) dalam sebuah diskusi publik, Jumat (12/12/2025) pekan kemarin. Foto: WIL
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Titik Anas (kedua dari kiri), Guru Besar Ekonomi FEB UI, Prof Mohamad Ikhsan (ketiga dari kiri) dalam sebuah diskusi publik, Jumat (12/12/2025) pekan kemarin. Foto: WIL

Penguatan kebijakan persaingan usaha menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Pasar yang kompetitif dan terbuka dianggap mampu mendorong efisiensi, inovasi, serta meningkatkan kesejahteraan konsumen secara berkelanjutan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Titik Anas mengatakan ambisi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi, termasuk target pertumbuhan 8 persen pada 2029 memerlukan struktur pasar yang kompetitif dan contest-able.

“Indonesia memiliki cita-cita menjadi negara kaya pada 2045. Target pertumbuhan ekonomi yang ambisius itu hanya bisa dicapai jika pasar kita kompetitif dan terbuka,” ujar Titik dalam Diskusi Publik: Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing yang digelar KPPU bersama Prospera, Jumat (12/12/2025) pekan kemarin.

Baca juga:

Ia menjelaskan, pasar yang sehat akan menghasilkan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, serta variasi barang dan jasa yang lebih luas bagi konsumen. Manfaat tersebut muncul karena adanya efisiensi dan inovasi. Untuk itu, kebijakan persaingan usaha harus diterapkan secara efektif.

Menurut Titik, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang selama 25 tahun berperan menjaga iklim persaingan usaha nasional.

Namun, ia menegaskan implementasi UU 5/1999 masih menghadapi tantangan serius. Terutama seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta belum selarasnya sejumlah regulasi sektoral dengan prinsip persaingan usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info