Problem Hukum Implementasi Doktrin Business Judgment Rule dalam Perkara Pidana
Utama

Problem Hukum Implementasi Doktrin Business Judgment Rule dalam Perkara Pidana

Perbedaan konsep antara penerapan BJR di Indonesia yang berdasarakan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas dengan BJR sebagaimana yang dipahami negara-negara common law.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Dirinya mencontohkan penggunaan prinsip kerugian yang terjadi atas perusahaan bukan dikarenakan oleh kesalahan atau kelalaian. Menurut Surya Jaya, untuk mengukur unsur ini, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di hadapan pengadilan. Karena itu terdakwa dalam hal ini pengurus perusahaan harus terlebih dahulu diperiksa di muka pengadilan.

“Jadi benar bahwa harus kita uji tentang kesalahan. Tidak boleh tiba-tiba menggunakan BJR sebagai alasan kemudian menyatakan Direksi tidak bertanggung jawab. Kita periksa dulu harusnya ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Direksi atau pengurus,” terang Surya Jaya.  

Karena itu, Rasamala Aritonang menegaskan adanya perbedaan konsep antara penerapan BJR di Indonesia yang berdasarakan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas dengan BJR sebagaimana yang dipahami negara-negara common law. “Ini ada perbedaan konsep antara yang tadi saya sebut yang bergerak di Amerika dengan apa yang kita anut di pasal 97”.

Terkait hal ini, Pendiri yang juga Partner pada Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Chandra Hamzah menjelaskan perlu melihat kembali makna BJR sebagaimana yang dipahami kebanyakan pihak. Mengutip Black Law Dictionarry, Chandra menjelaskan bahwa BJR adalah aturan dimana manajemen mendapat hak imunitas selama manajemen melakukan setiap transaksi dengan hati-hati, iktikad baik, tak ada konflik kepentingan, berdasarkan informasi yang cukup, ada kejujuran dan hanya untuk kepentingan  perusahaan.

“Jadi ini nanti kalau dalam proses hukum terkait dengan kelalaian prosedur pengambilan keputusan,” terang Chandra di kesempatan yang sama.

Chandra menyoroti BJR dalam penerapan hukum Indonesia yang digunakan oleh pengurus perusahaan untuk lepas dari tuntutan tindak pidana korupsi. Menurut Chandra, BJR yang merupakan doktrin dalam hukum perdata ketika digunakan dalam menghadapi proses pengadilan pidana merupakan suatu hal yang kurang tepat.

Untuk negara-negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, terdapat batasan yang tegas antara hukum perdata dan hukum pidana. Karena itu menurut Chandra penggunaan BJR oleh direksi sebagai alat untuk menghadapi tuntutan pidana mesti menjadi hal yang harus didiskusikan kembali di Tanah Air.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info