Problem Hukum Upah Proses Pasca Putusan MK
OPINI

Problem Hukum Upah Proses Pasca Putusan MK

Putusan MK yang menyatakan upah proses dalam masa skorsing harus dibayarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dianggap tidak adil dan memberatkan pengusaha.

•Bacaan 2 Menit
WF
Penulis Opini

4.    Bagaimana perhitungan masa kerja karyawan kontrak yang menurut perjanjian kerja waktu tertentu seharusnya telah berakhir, apakah tetap berjalan masa kerjanya sampai putusan berkekuatan hukum tetap?

5.    Bagaimana apabila karyawan pada saat menunggu putusan berkekuatan hukum tetap telah bekerja di tempat lain, kemudian membuat masalah baru supaya diproses PHK ditempat yang baru dan memperoleh upah proses seperti diperusahaan sebelumnya sampai putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap?

 

Banyak pertanyaan yang muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi tugas pemeritah untuk memberikan jawaban atas berbagai permasalahan yang akan timbul akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-IX/2011, tentang permohonan Pengujian UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, tanggal 19 September 2011.

 

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebaiknya organisasi-organisasi pengusaha segera meminta petunjuk kepada Kementerian Tenagakerja terkait dengan berbagai permasalahan yang akan timbul. Petunjuk pemerintah tersebut akan sangat efektif apabila dilahirkan dalah bentuk peraturan atau regulasi meskipun tingkatannya di bawah undang-undang namun setidaknya akan memberikan jawaban apabila muncul permasalahan.

 

*Advokat/Partner pada Farianto & Darmanto Law Firm

 

Willy Farianto

Advokat/ konsultan hukum ketenagakerjaan pada FARIANTO & DARMANTO Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info