Problematika Testamen di Masa Darurat Pandemi

Problematika Testamen di Masa Darurat Pandemi

​​​​​​​Demi keotentikan, pembuatan testament tak bisa diwakilkan maupun dikuasakan, harus berhadapan langsung dengan notaris. Dilema bagi pewasiat yang terinfeksi virus dan terisolasi.
Problematika Testamen di Masa Darurat Pandemi

Kematian adalah salah satu peristiwa penting kependudukan yang diatur oleh hukum. Meninggalnya seseorang membawa akibat hukum bagi orang yang masih hidup. Misalnya, berakibat pada putusnya perkawinan, munculnya hak mewarisi bagi keturunan orang yang meninggal, dihapusnya penuntutan pidana jika tersangka meninggal dunia, dampaknya bagi perjanjian, dan beralihnya kewajiban membayar utang kepada ahli waris orang yang meninggal.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, setiap peristiwa kematian harus dilaporkan dan dicatat. Laporannya dibuat oleh keluarga atau pihak lain, untuk kemudian dicatat oleh instansi pelaksana yang berwenang.

Kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, menyebabkan angka kematian yang tercatat meningkat. Hingga 5 Agustus 2020, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 mencatat tidak kurang dari 100.000 orang telah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Jumlah ini dapat dipastikan bertambah mengingat ancaman penyebaran virus mematikan itu masih potensial.

Di tengah ancaman kematian yang masih tinggi, membuat surat wasiat atau testament menjadi sangat penting untuk segera dilakukan. Hanya saja dalam praktiknya, Notaris Jakarta Selatan, Taufik menyebut kesulitan pembuatan wasiat dalam masa pandemi utamanya berkaitan dengan akta notaris. Untuk diketahui, prasyarat mutlak dibuatnya suatu wasiat adalah si pewasiat harus berhadapan langsung dengan notaris dan tidak bisa digantikan ataupun dikuasakan kepada orang lain. Harus si pewasiat sendiri yang menyatakan wasiatnya di hadapan notaris. Padahal dalam kondisi pandemi tak bisa ditampik bila si pewasiat berhadapan dengan kondisi yang mengharuskannya menjalani isolasi mandiri hingga bahkan dirawat di rumah sakit, sehingga tak mungkin harus menghadap langsung kepada Notaris. Sebaliknya, Notarispun tak mungkin menerabas sekat pembatasan pasien penyakit menular hanya untuk keperluan pembuatan wasiat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional