Probosutedjo: Di MA Banyak Orang Menawarkan Putusan Pengadilan
Utama

Probosutedjo: Di MA Banyak Orang Menawarkan Putusan Pengadilan

‘Alasan saya melapor karena saya melihat keadaan yang tidak normal di MA, kok banyak sekali orang menawarkan putusan pengadilan pada saya.'

CR-2
Bacaan 2 Menit
Probosutedjo: Di MA Banyak Orang Menawarkan Putusan Pengadilan
Hukumonline

 

Uang sebesar Rp6 miliar itu, lanjutnya, diserahkan ke Harini secara bertahap. Probosutedjo menyatakan, menurut Harini, pemberian pertama sebesar Rp1 miliar diberikan pada pegawai di MA dan sisanya Rp5 miliar akan diberikan pada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini mengaku hal ini memang belum dikonfirmasikan ke Ketua MA Bagir Manan.

 

Kita tidak tahu apa itu yang minta Pak Bagir. Kalau tahu, saya ngomong sendiri. Tapi di MA itu sudah banyak sekali calo yang menawarkan itu. Pengadilan kok kerjanya menjual putusan? Makanya saya juga heran, ucap Probo, begitu ia biasa disapa.

 

Tidak normal

Ia mengeluhkan, untuk menyelesaikan perkara ini sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp10 miliar. Dan itu, tegas Probo, di luar uang sebesar Rp6 miliar yang diminta Harini. Untuk pembayaran uang yang lalu, Probo sudah merelakannya. Namun karena menilai semakin keterlaluan, Probo pun melaporkan hal ini ke KPK pada bulan Juli lalu, setelah berkonsultasi dengan Sri Edi Swasono.

 

Alasan saya melapor karena saya melihat keadaan yang tidak normal di MA, kok banyak sekali orang menawarkan putusan pengadilan pada saya. Waktu saya di tingkat pertama dan kedua itu belum ada KPK, tukasnya.

 

Pada 22 April 2003, Probo dihukum penjara empat tahun karena terbukti menyelewengkan dana reboisasi. Namun pada akhir 2003, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengurangi hukuman pengusaha yang pernah berkibar lewat grup Mercu Buanaa itu menjadi dua tahun. Saat ini permohonan kasasi Probosutedjo masih diproses di Mahkamah Agung dan diperiksa oleh majelis yang diketuai Bagir Manan.

 

Probo menekankan dirinya tidak pernah merugikan negara, karena uang tersebut adalah pinjaman yang diikat dengan transaksi oleh notaris seizin dengan orang yang memberikan pinjaman. Uang itu, lanjut ia, digunakan untuk membangun hutan tanaman industri (HTI) yang nantinya akan dibuat pabrik pot yang bisa menampung tenaga kerja.

 

Itu semua sesuai dengan PP No. 7/1990 yang menyatakan bahwa siapapun yang membangun HTI diberi kredit dengan bunga nol persen, jelas ia.

 

Ia menambahkan pembangunan HTI adalah pembangunan jangka panjang, karena risiko sangat besar dab hasil baru bisa dipetik setelah delapan tahun dan sering terjadi kebakaran serta pencurian. Padahal, menurut Probo, modal membuat HTI besar, karena tidak bisa hanya dengan lahan 10ribu hektar, harus minimal 200ribu hektar.

Pengusaha Probosutedjo akhirnya angkat bicara soal  keterlibatan dirinya pada dugaan penyuapan di Mahkamah Agung. Probosutedjo, Direktur Utama PT Menara Hutan Buana yang menjadi terpidana penyelewengan dana reboisiasi, mengungkapkan ada orang yang menawarkan pada dirinya untuk menyelesaikan perkaranya di tingkat kasasi dengan putusan bebas. Orang yang menyampaikan penawaran itu adalah Harini Wiyoso, pengacara Probosutedjo yang juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

 

Namun, kata dia, Harini bukanlah pengacara yang menangani perkara kasasi, melainkan untuk penagihan utang ke Bank Jakarta.

 

Untuk mendapat putusan bebas, Harini mengatakan saya harus bayar Rp6 M. Saya tanyakan apa benar ini permintaan Ketua MA? Saya sempat tidak percaya pada waktu itu. Tetapi dikatakan bahwa kalau tidak diberi uang nanti putusan akan lain, kata Probosutedjo seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Selasa (11/10).

 

Probosutedjo datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.30. Mengenakan kemeja putih, jas kotak-kotak dan peci hitam, ia diperiksa KPK kurang lebih 4,5 jam. Ia didampingi oleh ekonom Sri Edi Swasono yang mengaku hadir sebagai sahabat Probosutedjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: