Penggunaan dan pemasaran produk ramah lingkungan dan/atau berkelanjutan telah menjadi tren di kalangan pelaku usaha dan konsumen. Produk dengan label eco-friendly kerap dipersepsikan sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Namun, dalam praktiknya, tidak seluruh klaim tersebut mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak produk berlabel eco-friendly yang pada kenyataannya tidak memberi dampak lingkungan yang signifikan. Praktik ini dikenal sebagai greenwashing yaitu klaim ramah lingkungan dan/atau berkelanjutan yang hanya menitikberatkan pada aspek penggunaan produk tanpa memperhatikan proses produksi, sumber bahan baku, serta dampak jangka panjang dari pemakaian produk tersebut.

Pada dasarnya, greenwashing merupakan bentuk mispersepsi terhadap konsep keberlanjutan yang didorong oleh corporate pragmatic legitimacy yakni pertimbangan kepentingan ekonomi dan persepsi manfaat yang diperoleh perusahaan dari aktivitas pemasaran dan komunikasi publik. Dalam konteks ini, pencantuman label eco-friendly dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan keuntungan dengan menarik kepercayaan konsumen yang lebih luas.
Praktik greenwashing dapat dilihat dalam perkara Windex Glass Cleaner Class Action Lawsuit terhadap SC Johnson & Son Inc. yang berakhir dengan penyelesaian sebesar USD 1,3 juta. Perusahaan tersebut digugat karena memasarkan produknya sebagai non-toxic. Padahal, mengandung formula yang berpotensi merugikan lingkungan serta berdampak pada manusia dan hewan. Tindakan ini dinilai sebagai misinformasi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen atas hak memperoleh informasi yang benar dan jelas. Contoh lain adalah kasus Perfetti Van Melle, yang mengklaim kemasan produknya dapat didaur ulang, tanpa mengungkapkan bahwa kemasan tersebut merupakan bahan komposit yang terdiri atas karton, aluminium, dan plastik, sehingga pada kenyataannya tidak sepenuhnya dapat didaur ulang.
Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) pada dasarnya telah memberikan dasar yang kuat untuk menjerat praktik greenwashing di Indonesia. UU PK memuat sejumlah hak dasar konsumen, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ketentuan ini menjadi sangat penting ketika membahas praktik greenwashing, karena informasi yang menyesatkan mengenai keunggulan lingkungan suatu produk secara langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Pasal 4 huruf c UU PK menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Apabila pelaku usaha mencantumkan label “ramah lingkungan” atau “eco-friendly” tanpa memiliki dasar ilmiah atau sertifikasi dari lembaga berwenang, maka dapat dikategorikan sebagai menyesatkan dan melanggar hukum. Pasal 8 UU PK juga melarang pelaku usaha untuk menyesatkan konsumen dalam pemberian informasi salah atau tidak tepat atas standar mutu produknya dalam penjualan. Lebih lanjut, Pasal 10 UU PK melarang pelaku usaha untuk mengiklankan atau membuat suatu pernyataan tidak benar atau menyesatkan kepada konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 UU PK tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU PK.
Dalam perspektif hukum lingkungan, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyampaikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Secara konseptual, praktik greenwashing berpotensi melanggar ketentuan tersebut karena pelaku usaha menyajikan informasi produk berlabel eco-friendly yang tidak benar, tidak akurat, serta tidak transparan, termasuk mengenai proporsi bahan ramah lingkungan yang digunakan.
Seiring dengan perkembangan strategi pemasaran melalui media elektronik, praktik greenwashing secara digital juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Lebih lanjut, apabila terdapat manipulasi data atau penciptaan informasi yang tidak benar dalam pemasaran produk berlabel eco-friendly melalui media elektronik, pelaku usaha berpotensi terjerat Pasal 35 UU ITE.
















