Prof Harkristuti Harkrisnowo: Purna Bakti Bukan Akhir dari Merawat Hukum
Utama

Prof Harkristuti Harkrisnowo: Purna Bakti Bukan Akhir dari Merawat Hukum

Hukum harus hadir. bukan untuk menakutkan masyarakat melainkan untuk melindungi. Bukan untuk menghakimi tapi untuk memulihkan. Serta, bukan untuk melanggengkan kekuasaan tapi untuk mengawasi kekuasaan itu sendiri.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisno saat memberikan sambutan dalam Tasyakuran dan Peluncuran Buku “Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia”, Kamis (29/1/2026). Foto: Firyalfatin
Guru Besar Hukum Pidana dan HAM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisno saat memberikan sambutan dalam Tasyakuran dan Peluncuran Buku “Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia”, Kamis (29/1/2026). Foto: Firyalfatin

Usia 70 tahun bagi Prof Harkristuti Harkrisnowo bukanlah tanda untuk berhenti dunia pendidikan. Apalagi berpamitan untuk merawat hukum di Indonesia. Di hadapan kolega, sahabat, mahasiswa, dan keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Guru Besar Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu berdiri merefleksikan perjalanan panjang 46 tahun pengabdian dirinya pada hukum yang berpihak pada kemanusiaan.

“Hari ini adalah hari yang penuh makna bagi saya. Bukan karena saya meninggalkan dunia akademis, lho. Yang sebenarnya saya tinggalkan itu hanya secara administratif,” ujar Prof Tuti begitu biasa disapa saat memberikan sambutan dalam Tasyakuran dan Peluncuran Buku 'Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia', Kamis (29/1/2026).

Dalam refleksinya, Prof Tuti mengenang langkah awalnya di FHUI puluhan tahun lalu yang menjadi tempat dirinya menemukan makna bahwa hukum tidak berhenti pada teks dan norma, tetapi juga dalam hati nurani, keadilan, dan keberpihakan terhadap martabat manusia.

“Saya selalu percaya bahwa hukum itu harus hadir. Bukan untuk menakutkan masyarakat melainkan untuk melindungi. Bukan untuk menghakimi tapi untuk memulihkan. Serta, bukan untuk melanggengkan kekuasaan tapi untuk mengawasi kekuasaan itu sendiri,” tuturnya.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Prof Tuti bersama kolega saat memegang Buku 'Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia' berfoto bersama. Foto: Firyalfatin

Pandangan tersebut tidak hanya dia sampaikan di ruang kelas, tetapi juga dalam berbagai ruang pengabdian di luar kampus, dalam diskusi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Dia kerap bekerja sama dengan berbagai instansi negara, menyaksikan langsung bagaimana hukum bisa kehilangan arah jika tercabut dari nilai etik dan kemanusiaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info