Terpilih Sebagai Ketum IKAHI, Prof. Yanto Berkomitmen Mendorong Regulasi Jabatan Hakim
Terbaru

Terpilih Sebagai Ketum IKAHI, Prof. Yanto Berkomitmen Mendorong Regulasi Jabatan Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut terpilih melalui mekanisme e-voting dalam Munas XXI IKAHI.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Prof. Yanto memberi sambutan saat terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2025-2028 beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Prof. Yanto memberi sambutan saat terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2025-2028 beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto resmi terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2025-2028. Hakim Agung Kamar Pidana tersebut terpilih melalui mekanisme pemungutan suara elektronik (e-voting) yang digelar dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) XXI IKAHI pada Senin (15/12/2025) kemarin.

Prof. Yanto menggantikan Hakim Agung Yasardin yang telah menyelesaikan masa jabatan. Hal ini, menandai babak baru kepemimpinan IKAHI di tengah agenda strategis pembaruan hukum dan penguatan independensi kekuasaan kehakiman.

Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta Munas XXI IKAHI yang telah memberikan kepercayaan kepadanya, serta mengapresiasi panitia yang telah menyelenggarakan proses pemilihan secara demokratis dan tertib.

“Mudah-mudahan kepengurusan IKAHI yang didukung oleh empat lingkungan peradilan, ke depan bisa semakin membesarkan IKAHI. Kami beserta jajaran pengurus siap melaksanakan program-program yang telah digariskan dalam Munas IKAHI 2025-2028,” ujar Prof. Yanto dalam pidatonya.

Sebagai Ketua Kelompok Kerja Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, dirinya menegaskan bahwa isu pembaruan regulasi hakim menjadi salah satu perhatian utama kepengurusan IKAHI ke depan. RUU Jabatan Hakim saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Harapannya pembahasan dapat dimulai awal Februari (2026) dan pengesahan dilakukan pada Maret,” kata Prof. Yanto.

Menurut Prof. Yanto, secara substansial RUU Jabatan Hakim mengatur sejumlah aspek krusial, diantaranya penambahan batas usia pensiun bagi hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, serta Hakim Agung. Meski demikian, dia menekankan bahwa keputusan final tetap berada di tangan pembentuk undang-undang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info