Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menambahkan jajaran Guru Besar hukum di penghujung Oktober 2025, adalah dengan dikukuhkannya Prof. Hartini sebagai Guru Besar Penyelesaian Perkara Bidang Hukum Islam pada Kamis (30/10) lalu. Pertambahan ini membuat FH UGM mempunyai 16 Guru Besar Aktif dari 27 Guru Besar yang pernah dimiliki.
“Berdasarkan teori dalam khasanah hukum keluarga, sistem perceraian dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perceraian berdasarkan kesalahan (fault-based divorce) dan perceraian tidak berdasarkan kesalahan (non-fault-based divorce),” ujar Prof. Hartini dalam pidato pengukuhannya di Ruang Balai Senat Gedung Pusat UGM sebagaimana dikutip dalam rilis resmi yang diterima Hukumonline, Kamis (6/11).
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) jo. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP menggariskan perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dengan disertai alasan sebagaimana dimuat pada Penjelasan Pasal 39 UUP 1974 jo. Pasal 19 PP 9/1975. Alasan-alasan perceraian di Indonesia, katanya, didominasi oleh alasan karena kesalahan. Misalnya salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, mendapatkan pidana penjara, dan lain-lain.
Baca Juga:
- Selain dari Sisi Agama, Ini Penyebab Kawin Beda Agama Sebaiknya Dihindari
- Akibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara Pelaporannya
Prof Hartini menjelaskan meski Indonesia acap kali dipandang sebagai negara yang condong menganut sistem perceraian berbasis kesalahan, ia menyampaikan bahwa hukum perceraian di Indonesia tetap mengadopsi konsep perceraian nonkesalahan. Dengan konsep onheelbare tweespalt yang berarti perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang tidak bisa didamaikan lagi.
“Konsep ini dalam sistem hukum perceraian nonkesalahan dikenal dengan beberapa istilah seperti irretrievable breakdown of a marriage (pecahnya perkawinan yang tidak dapat diperbaiki) atau irreconcilable differences (perbedaan yang sulit didamaikan) yang merujuk pada suatu kondisi bahwa perkawinan telah pecah,” terangnya.
Sebagai salah satu alasan perceraian, konsep ini dapat dijumpai dalam huruf f Pasal 39 UUP 1974 jo. Pasal 19 PP 9/1975. “Alasan perceraian huruf f ini adalah satu-satunya alasan perceraian yang tidak menyebutkan adanya kesalahan, dirumuskan tidak dalam bentuk formulasi melakukan perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum atau melakukan perbuatan tidak bermoral serta tidak berusaha menyalahkan salah satu pihak,” ujarnya.
















