Pada pertengahan Oktober 2025, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) resmi menambah jajaran akademisi terkemuka dengan Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana yang dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Pengukuhannya berlangsung di Balairung UGM, Selasa (14/10/2025) lalu.
“Jadi ini menjadi sebuah amanah dan tanggung jawab dalam pengembangan ilmu hukum untuk kampus, untuk mahasiswa, dan juga untuk diri saya. Secara pribadi, saya memaknai ini sebagai sebuah tanggung jawab yang lebih besar untuk dapat melaksanakan Tri Dharma supaya lebih baik, lebih bermanfaat buat mahasiswa, buat institusi, buat masyarakat,” ujar Prof. Jaka ketika dihubungi Hukumonline, Jum’at (24/10/2025).
Ia menilai pengukuhan tersebut sebagai refleksi mendalam atas tanggung jawab baru yang diemban. “Ini malah lebih menjadi sebuah tanggung jawab yang harus saya maknai sebagai tantangan ke depan. Apa yang akan saya tinggalkan, legacy pengembangan ilmu pengetahuan di bidang asasi manusia internasional ke depan, khususnya di Indonesia,” kata dia.
Dalam konteks hukum HAM internasional yang terus berkembang, HAM berfungsi sebagai standar global yang mengatur kewajiban negara untuk memenuhi atau menahan diri dari tindakan tertentu terhadap warga negaranya.
Namun, sambungnya, penerapan standar internasional di tingkat nasional kerap menimbulkan kesenjangan, terutama terkait kemampuan dan kepatuhan negara terhadap standar tersebut. Muncul pula ambiguitas hukum dalam implementasi yang berbeda-beda tergantung konteks hukum, kebijakan, program, serta pendanaan di tingkat nasional.
“Ambiguitas-ambiguitas ini pasti selalu akan terjadi. Pasti akan selalu muncul apa yang disebut sebagai overlapping authorities dalam pelaksanaannya terkait standar-standar yang itu dilakukan di level internasional, di level nasional, siapa yang harus melaksanakan sesuai kewenangannya, sesuai otoritasnya, itu juga menjadi sebuah dinamika yang selalu pasti akan kontekstual dalam kerangka sistem hukum politik di Indonesia,” ungkapnya.
Dirinya memandang pertentangan isu HAM di Indonesia kerap muncul karena belum adanya aturan hukum yang secara komprehensif mengatur pelaksanaan standar-standar HAM, baik di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
















