Potensi Melemahkan, Komnas HAM Keberatan 21 Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU HAM
Utama

Potensi Melemahkan, Komnas HAM Keberatan 21 Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU HAM

Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 8385, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, rancangan tersebut justru berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM. Padahal, lembaga ini memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

“Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM. Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan,” ujar Anis dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Jum’at (31/10/2025).

Baca Juga:

KUHP Baru Tandai Perubahan Paradigma Menuju Hukum yang Memanusiakan

Dewan Pers: Perlindungan Terhadap Jurnalis Mulai dari Mencari Sampai Menyebarkan Informasi

Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Anis menjelaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun dalam rancangan baru, Pasal 109 justru menghapus sebagian besar fungsi tersebut.

“Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” jelasnya.

Selain itu, Anis menyoroti Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang menyebut panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info