Prof Henry Ingatkan Bahaya Perubahan Paradigma dalam RUU Perampasan Aset
Terbaru

Prof Henry Ingatkan Bahaya Perubahan Paradigma dalam RUU Perampasan Aset

Negara diminta tidak lebih dulu mencari aset kemudian menjadikan kekayaan seseorang sebagai dasar dugaan tindak pidana.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Pengamat hukum sekaligus Managing Partner HIP Law Firm, Prof Henry Indraguna. Foto: Istimewa
Pengamat hukum sekaligus Managing Partner HIP Law Firm, Prof Henry Indraguna. Foto: Istimewa

Pembentukan RUU Perampasan Aset tak lepas dari kekhawatiran mengenai batas kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas harta masyarakat. Pengamat hukum Prof Henry Indraguna mengingatkan agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak mendahului pembuktian tindak pidana.

Ia menyoroti potensi perubahan paradigma dalam penerapan aturan perampasan aset. Penegakan hukum semestinya dimulai dari dugaan tindak pidana, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aset terkait. Bukan sebaliknya, negara lebih dulu menelusuri kekayaan seseorang lalu menjadikannya dasar untuk menduga adanya tindak pidana.

Terlebih, kekayaan seseorang dapat berasal dari berbagai sumber yang sah. Seperti usaha, keuntungan dan dividen perusahaan, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, hingga transaksi antar korporasi.

“Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Pengusaha, investor, profesional, maupun masyarakat yang memiliki kekayaan besar dapat mempunyai struktur aset yang kompleks,” kata Prof Henry dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca juga:

Kewenangan tersebut, menurutnya tetap perlu dibatasi dengan mekanisme pengawasan serta perlindungan hukum yang jelas agar semangat pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kewenangan negara yang berlebihan terhadap kepemilikan harta masyarakat.

“RUU Perampasan Aset pada hakikatnya harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan instrumen untuk menghukum seseorang hanya karena memiliki kekayaan,” ujarnya.

Managing Partner HIP Law Firm itu menilai, pembentukan regulasi ini harus membedakan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dengan harta milik seseorang yang masih berstatus terperiksa, tersangka, atau terdakwa. Menjalani proses hukum tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas seluruh hartanya. Status hukum tersebut juga tidak otomatis menjadikan seluruh aset yang dimilikinya sebagai hasil tindak pidana.

“Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana,” terangnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, proses yang adil, dan pembuktian objektif. Pemilik aset juga harus diberi kesempatan menjelaskan asal-usul kekayaannya sebagai bagian dari mekanisme RUU Perampasan Aset.

Sementara DPR telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dengan konsekuensi jika tidak terpenuhi komitmen tersebut maka Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad siap menanggalkan jabatan sebagai pimpinan dan anggota DPR. Hal tersebut diutarakan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) kemarin.

Dasco menyampaikan pihaknya akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen DPR kepada publik, dan mempersilakan AMPB untuk dapat memberikan masukan terhadap materi RUU tersebut.

“Ini tinggal kapan dan waktunya, karena in ikan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info