Prof. Jamin Ginting Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum UPH
Terbaru

Prof. Jamin Ginting Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum UPH

Indonesia butuh UU Perampasan Aset beserta lembaga independen Assets Recovery Agency.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Prof Jamin Ginting (kiri) bersalaman bersama Rektor UPH Dr. Jonathan L. Parapak. Foto: Istimewa
Prof Jamin Ginting (kiri) bersalaman bersama Rektor UPH Dr. Jonathan L. Parapak. Foto: Istimewa

Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan Prof. Jamin Ginting sebagai guru besar baru dalam bidang Ilmu Hukum. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jamin Ginting telah menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Crime Does Not Pay: Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana” pada Senin, 23 Oktober 2023 di UPH Kampus Lippo Village.

“Secara sederhana crime does not pay berarti pelanggar hukum tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya,” kata Jamin dalam orasinya. Ia tercatat sebagai Guru Besar ke-27 yang dikukuhkan oleh UPH.

Baca Juga:

Isi orasi ilmiah Jamin menguraikan hasil penelitiannya soal perampasan aset. Jamin menilai solusi yang paling tepat adalah penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). NCB Asset Forfeiture merupakan tindakan hukum yang terpisah dari setiap proses pidana. Penegakannya membutuhkan bukti bahwa suatu aset tertentu tercemar oleh tindak pidana. NCB Asset Forfeiture ini diyakini akan efektif jika ada lembaga negara independen yang menjalankannya.

Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah harus membentuk lembaga Assets Recovery Agency (ARA) dalam RUU Perampasan Aset. Fungsi ARA nantinya adalah mengelola aset hasil perampasan dari tindak pidana. Jamin menjelaskan urgensi pembentukan lembaga ini berdasarkan doktrin teori “Crime Does Not Pay”. Artinya adalah pelanggar hukum seperti koruptor tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Lembaga independen ini berfungsi untuk menentukan dan melakukan perampasan aset serta mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan,” ujarnya.

Pembentukan lembaga negara baru ini tidak bisa dihindari. Jamin melihatnya sebagai kebutuhan bagi sistem penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai contoh, beberapa negara telah membentuk lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam perampasan aset. Inggris memiliki Assets Recovery Agency (ARA), Kenya memiliki Assets Recovery Agency (ARA), serta Thailand juga memilikinya dengan nama Anti-Money Laundering Office (AMLO).

“Lembaga independen tersebut nantinya akan bertugas bukan hanya dalam menentukan aset mana saja yang dapat diambil, namun juga mengelola aset hasil perampasan untuk penegakan hukum,” ujar Jamin menutup orasi ilmiahnya.

Pengukuhan Jamin dihadiri Prof. Edward ‘Eddy’ Omar Sharief Hiarej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia juga secara khusus menanggapi orasi ilmiah Jamin. “Saya kira, Prof. Jamin pantas mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya atas orasi ilmiah yang disampaikan. Penelitiannya telah memberikan bantuan yang sangat berarti bagi kami yang sedang merancang RUU perampasan aset," kata Eddy.

Ia bahkan memohon kesediaan Jamin menjadi anggota tim ahli dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Acara pengukuhan Jamin juga dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain Jonathan L. Parapak selaku Rektor UPH dan Prof. Toni Toharudin selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.   

Tags:

Berita Terkait