Di Indonesia sendiri, menurut Prof. Mailinda, kebijakan Early Retirement menawarkan berbagai peluang strategis. Pertama, PLTU tua membutuhkan biaya operasional dan perawatan tinggi, sehingga pensiun dini memungkinkan efisiensi dan alokasi dana ke pembangkit yang lebih ramah lingkungan. Kedua, potensi mobilisasi dana sebesar USD 20 miliar dari hibah dan pinjaman lunak melalui kerja sama internasional terbuka lebar.
Ketiga, Indonesia memiliki potensi EBT sebesar 3.689 GW, namun pemanfaatannya masih sangat rendah, yaitu 0,3 persen. Pensiun dini PLTU dapat mendorong pemanfaatan potensi tersebut melalui pembangunan infrastruktur energi bersih. Keempat, langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam diplomasi iklim global. Kelima, kebijakan ini juga membuka peluang terciptanya green jobs, inovasi teknologi bersih, dan pengembangan industri hijau.
Namun, Prof. Mailinda tidak menutup mata terhadap tantangan yang mengiringinya. Ia mengungkapkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap batubara masih sangat tinggi. Selain itu, regulasi yang ada masih memiliki kelemahan, termasuk dalam Perpres 112 Tahun 2022 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025. Kesiapan teknologi dan sumber daya manusia juga masih terbatas.
Tantangan lain adalah risiko eksternalitas dan konflik hukum, khususnya akibat skema take or pay dalam kontrak jangka panjang antara PLN dan IPP yang berpotensi menimbulkan biaya kompensasi tinggi dan sengketa hukum.
“Implementasi Early Retirement menempatkan kita pada pertanyaan mendasar soal tata kelola energi nasional: bagaimana menyeimbangkan ambisi transisi energi dengan kompleksitas kebijakan yang berisiko,” tegas Prof. Mailinda.
Dalam kesimpulannya, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menata ulang kebijakan Early Retirement dengan kerangka hukum dan regulasi yang memadai sebagai upaya mitigasi dampak negatif yang mungkin timbul. Revisi terhadap Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 perlu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menekankan perlunya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan kecermatan. Penyusunan kajian mendalam harus menjadi dasar dalam menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan dini. Prinsip transisi energi yang adil, kata dia, harus ditegakkan agar tidak merugikan kelompok masyarakat rentan yang selama ini bergantung pada ekosistem PLTU.
Adapun implementasi Early Retirement tidak boleh semata-mata dilihat sebagai kebijakan teknokratis, tetapi harus dirancang secara matang dan inklusif agar mampu mewujudkan sistem energi bersih yang berkelanjutan, mandiri, dan berkeadilan.
















