“Pengaturan inti terkait Early Retirement diatur dalam Pasal 3 Perpres 112 Tahun 2022. Di antaranya, roadmap pensiun dini disusun bersama antara Menteri ESDM, Kementerian Keuangan, dan BUMN,” tambahnya.
Selain itu, larangan pembangunan PLTU baru, penggantian PLTU dengan pembangkit EBT secara opsional, dan pemberian kompensasi ke PLN jika ada kenaikan biaya pokok pembangkitan akibat EBT juga diatur secara tegas.
Pelaksanaan teknis kebijakan tersebut, lanjut Prof. Mailinda, dijabarkan lebih lanjut dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan pembelajaran dari negara lain. Negara-negara maju seperti Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat telah menjalankan Early Retirement PLTU dalam ekosistem EBT yang lebih matang, dengan dukungan regulasi ketat, teknologi, serta insentif pasar.
“Pelajarannya jelas, kita butuh regulasi yang kuat, komitmen dekarbonisasi jangka panjang, serta strategi insentif dan kebijakan yang mendukung transisi energi yang adil,” katanya.
Sebaliknya, negara-negara berkembang seperti Filipina dan Vietnam menghadapi tantangan besar dalam implementasi Early Retirement. Filipina menggandeng Asian Development Bank namun masih terkendala pendanaan dan sensitivitas tarif listrik. Sementara Vietnam tetap bergantung pada batubara meski agresif mengembangkan energi surya.
Afrika Selatan menjadi contoh lain yang mencoba membangun transisi energi melalui skema Just Energy Transition Partnership bersama negara-negara G7. Namun, mereka menghadapi resistensi kuat dari industri batubara dan risiko gangguan pada sistem ketenagalistrikan.
“Dari sini kita belajar bahwa dukungan internasional sangat krusial, dan perencanaan transisi harus matang, realistis, serta terukur,” ungkapnya.
















