Prof Tri Hayati: Kontrak Konsesi Tunduk pada Rezim Perizinan Hukum Administrasi Negara
Utama

Prof Tri Hayati: Kontrak Konsesi Tunduk pada Rezim Perizinan Hukum Administrasi Negara

Tidak perlu mempersoalkan apakah konsesi dengan judul kontrak tunduk pada rezim hukum perdata atau hukum administrasi negara. Selama substansinya adalah konsesi, pasti tunduk pada wilayah hukum publik yaitu jenis perizinan dalam hukum administrasi negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah itu dilakukan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban dari pengusaha sebagaimana ditentukan dalam dokumen perjanjian yang kadang disebut juga dengan kontrak. Namun, kontrak itu pada dasarnya adalah rangkaian dari isi konsesi, sehingga tunduk pada hukum administrasi negara.

Sejak tahun 1960 ada beberapa istilah yang digunakan dalam regulasi dunia usaha pertambangan Indonesia. Kuasa Pertambangan (KP) dan Kontrak Karya (KK) adalah yang paling awal digunakan. Selanjutnya ada istilah Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD), Kontrak Kerjasama Pertambangan Batubara (KKS Batubara), Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan yang saat ini masih digunakan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP merujuk UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba 2009). “Apakah jenis izin yang dianut pada rezim UU Minerba 2009 adalah izin publik biasa (vergunning) ataukah izin konsesi? Penelaahan membuktikan bahwa izin yang dianut dalam UU Minerba 2009 adalah izin konsesi,” kata Tri. UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba 2020) juga masih menggunakan istilah IUP dan substansi konsesi yang sama.

Untuk itu, Tri menyimpulkan, “Pada dasarnya semua itu merupakan izin konsesi atau kontrak konsesi”. Artinya, tidak perlu mempersoalkan apakah konsesi dengan judul kontrak tunduk pada rezim hukum perdata atau hukum administrasi negara. Selama substansinya adalah konsesi, pasti tunduk pada wilayah hukum publik yaitu jenis perizinan dalam hukum administrasi negara. Konsesi sendiri adalah konsep yang sangat konstitusional sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Tri berhasil meraih gelar profesor di usia ke-62 tahun ini. Ia menuntaskan studi sarjana hukum di Universitas Indonesia tahun 1984, magister hukum di Universitas Indonesia tahun 1994, dan doktor hukum di Universitas Indonesia tahun 2010. Tri mulai mengabdi di almamaternya sejak tahun 1985. Kepakarannya fokus pada hukum administrasi negara terutama perizinan pertambangan. Saat ini ia juga menjabat Ketua Peminatan Hukum Sumber Daya Alam di Program Magister Hukum Universitas Indonesia.

Tags:

Berita Terkait