Profesi Hukum di Era AI, Cepat Beradaptasi atau Kehilangan Legitimasi
Terbaru

Profesi Hukum di Era AI, Cepat Beradaptasi atau Kehilangan Legitimasi

Kondisi ini melahirkan paradoks. AI menjadi ancaman bagi level bawah, tetapi peluang bagi level atas.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 3 Menit
Managing Partner of UMBRA, Pramudya Oktavinanda dalam webinar bertajuk ‘Karier Hukum di Era AI: Siap Bersaing atau Tergantikan?’, Sabtu (25/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom
Managing Partner of UMBRA, Pramudya Oktavinanda dalam webinar bertajuk ‘Karier Hukum di Era AI: Siap Bersaing atau Tergantikan?’, Sabtu (25/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Perkembangan generative artificial intelligence (GenAI) mendorong profesi hukum memasuki fase disrupsi paling cepat dalam sejarahnya. Jika sebelumnya adopsi teknologi seperti online legal research memakan waktu paling tidak hingga dua dekade, kini GenAI bisa menembus pasar hukum hanya dalam hitungan dua tahun.

Pertanyaannya bukan lagi apakah AI akan semakin berdampak dengan menggeser cara kerja profesi hukum, tetapi mulai menguji fondasi paling mendasar. Yakni akuntabilitas dan tanggung jawab hukum. Isu tersebut menjadi topik krusial yang dibahas dalam webinar bertajuk ‘Karier Hukum di Era AI: Siap Bersaing atau Tergantikan?’

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia, H.E. Raden Dato’ Mohammad Iman Hascaryo Kusumo menyoroti pergeseran peran praktisi hukum dari sekadar pelaksana tugas teknis menjadi kolaborator teknologi yang kritis.

“Dalam konteks ini, tantangan kita bukan memilih antara manusia atau AI, melainkan memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan keadilan,” ujarnya saat menjadi keynote speech dalam membuka webinar Atkum Corner, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga:


Mengawali diskusi, Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk memaparkan soal penetrasi AI ke sektor hukum berlangsung jauh lebih cepat dibanding gelombang digitalisasi sebelumnya. Namun, kecepatan ini tidak diikuti oleh kesiapan kerangka regulasi. Mengacu pada berbagai riset global, ia menyebut hingga 44 pekerjaan hukum berpotensi terotomatisasi dalam waktu dekat.

“Ini bukan perubahan gradual. Ini percepatan eksponensial yang langsung menyasar tugas-tugas inti di profesi hukum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info