Profesi Mediator untuk Penyelesaian Luar Sengketa
Terbaru

Profesi Mediator untuk Penyelesaian Luar Sengketa

Forum penyelesaian sengketa mediasi dapat menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan sengketa. Forum mediasi tidak mempunyai prosedur baku dan persyaratan baku. Kunci keberhasilan mediasi adalah fleksibilitas yang didukung oleh seorang mediator dalam menyelesaikan sengketa.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.

3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung

4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak yang dapat menjadi mediator di dalam pengadilan adalah:

a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan

b. Advokat atau akademisi hukum

c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa

d. Hakim majelis pemeriksa perkara

e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau c dan d.

Meski profesi mediator tidak harus lulusan ilmu hukum, namun profesi mediator harus lulus ujian pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Seorang mediator perlu memiliki pemahaman dan keterampilan. Menjadi seorang mediator perlu memiliki kepekaan dalam mendengarkan setiap permasalahan yang disampaikan oleh para pihak yang sedang berselisih.

Selain mampu mendengarkan dan berpikir cepat, seorang mediator harus berperan aktif mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, dan solusi tersebut harus mampu memberikan win win solution bagi para pihak.

Dalam mengikuti sertifikasi profesi mediator seorang calon mediator perlu mengikuti pendidikan selama 40 jam sesuai silabus Mahkamah Agung serta dinyatakan lulus dari ujian  tertulis dan ujian simulasi.

Profesi mediator dalam menyelesaikan sengketa memerlukan keterampilan agar tidak terpengaruh berbagai ajakan dari para pihak yang bersengketa. Keterampilan itu di antaranya keahlian tentang hukum dan teknis di lapangan, kemampuan persuasi dan komunikasi, kemampuan mengelola amarah, kemampuan merumuskan ulang masalah, serta kemampuan merumuskan alternatif penyelesaian.

Tags:

Berita Terkait