Profesi Penilai Butuh Payung Hukum Segera
Utama

Profesi Penilai Butuh Payung Hukum Segera

Dua tahun lagi belum disahkan, kesulitan mengawasi profesi penilai sudah menghadang.

CR-9
Bacaan 2 Menit

 

Diatur Permenkeu

Untuk diketahui, profesi penilai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kemenkeu, mengakui pihaknya kesulitan menjangkau profesi penilai swasta melalui peraturan ini. “Apa sih kewenangannya Kemkeu mengatur penilai swasta?” ujarnya menirukan jawaban penolakan yang sering dia terima.

 

Menanggapi hal ini, anggota Komisi Keuangan DPR, Ahsanul Qosasi meminta Pemerintah memperhatikan dengan cermat setiap aspek profesi penilaian dalam RUU tersebut.

 

Mantan praktisi perbankan ini juga mengingatkan pentingnya validitas hasil penilaian. Sebab, hasil penilaian tersebut mempengaruhi banyak hal berkaitan erat dengan kepentingan rakyat. “Misalnya keinginan pemilik modal untuk menambah saham di bank, juga melihat hasil penilaian tersebut,” katanya.

 

Karena itu, Ahsanul meminta tim penyusun RUU memikirkan mekanisme sanksi bagi penilai jika hasil penilaiannya tidak benar. “Termasuk kemungkinan sanksi pidana meski ini akan menjadi perdebatan panjang,” sergahnya.

 

Menurut Hamid, RUU Penilaian masih dalam tahap perumusan di tim internal Departemen Keuangan. Diharapkan, 2011 sudah masuk dalam prolegnas di DPR. Tahun berikutnya, RUU ini sudah diundangkan. “Wah, kalau sampai 2012 belum diundangkan, tidak terbayang kesulitannya,” pungkasnya.

Tags: