Profesor FHUI Ini Usulkan 6 Langkah Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia
Utama

Profesor FHUI Ini Usulkan 6 Langkah Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia

Mulai menetapkan arah pendidikan tinggi hukum, butuh pendidikan tinggi hukum yang mengintegrasikan manfaat akademis dan manfaat sosial, hingga meningkatkan pendekatan riset interdisiplin.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

3. Pendidikan hukum terintegrasi

Oleh karena itu, ia cenderung memilih konsep pendidikan tinggi hukum yang mengintegrasikan manfaat akademis dan manfaat sosial. Di satu sisi pendidikan tinggi memproduksi pengetahuan hukum dan membangun insititusi terkait hukum. Di sisi lain, hasilnya juga harus berorientasi pada dampak sosial yang positif. “Misalnya, kita berhasil meraih peringkat sebagai kampus hukum terkemuka, tetapi apakah capaian itu berdampak nyata pada masyarakat?”

4. Mewajibkan clinical legal education

Usulan Tuti yang konkret adalah mewajibkan clinical legal education atau pendidikan klinik hukum. Isinya adalah ruang kelas interaktif dan praktik yang mendorong pembelajaran sambil menerapkan pengetahuan hukum. Metode ajar ini dikembangkan di Amerika Serikat sebagai bagian dari agenda keadilan sosial. Awalnya metode ini sebagai respon terhadap kurangnya layanan hukum bagi masyarakat miskin.

“Saya tahu hampir semua kampus hukum punya unit bantuan hukum. Nah, itu bisa dimanfaatkan,” ujarnya mengingatkan.

5. Kolaborasi yang relevan

“Kolaborasi juga perlu diperkuat dengan mitra lembaga pemerintah dan nonpemerintah, asalkan jelas apa yang ditargetkan dari kolaborasinya,” kata Tuti.

6. Meningkatkan pendekatan riset interdisiplin

Terakhir, hanya menekankan pendekatan riset hukum normatif berbasis doktrin sudah tidak cukup sama sekali. “Hukum tidak hadir di ruang hampa. Kita butuh disiplin ilmu lain untuk lebih memahami dan mengimplementasi sama baiknya,” ujar Tuti.

Pemaparan Tuti ini sejalan dengan pandangan kritis Prof Simon Butt dari University of Sydney Law School. Simon sudah cukup lama menekuni bidang riset hukum Indonesia termasuk sistem pendidikan tinggi hukum Indonesia. Ia memuji upaya baru otoritas pendidikan tinggi di Indonesia yang tidak lagi mutlak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir.

“Sarjana hukum perlu pilihan pengalaman tugas akhir yang beragam dalam menerapkan hukum,” ujarnya. Simon juga mengatakan Sydney Law School kerap memperhatikan aspirasi para praktisi dari dunia hukum dalam mengevaluasi berkala kurikulumnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info