Program Hukum Partai Berlambang Ka’bah
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Berlambang Ka’bah

Dalam program hukum dan HAM tertulis PPP ingin memasukkan KPK ke dalam konstitusi.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Menjelang pemilihan umum 2014, saat yang sibuk bagi Fadli Nasution. Dari kota ke desa, lanjut ke perkampungan buruh perkebunan, lalu menemui ulama setempat. Sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadli sadar betul pentingnya menjaga hubungan dengan pemilih di daerah yang akan diwakilinya, Sumut II.

Mengusung semangat ‘go green’ (mengidentifikasi warna hijau PPP), Fadli menyambangi konstituen. Sebagai orang berlatar belakang hukum, Fadli menyadari betul di wilayah-wilayah yang akan dia wakili jika terpilih, banyak kasus sengketa perkebunan muncul. Baik berupa sengketa lahan antara warga dengan perkebunan maupun perlindungan buruh perkebunan. “Advokasi buruh di perkebunan,” jelas lulusan magister hukum Universitas Indonesia itu mengenai program hukumnya.

PPP adalah salah satu partai yang memasukkan figur berlatar belakang hukum seperti Fadli dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2014. Selain dia, tak kurang dari 98 orang dari 541 caleg yang diusung partai berlambang Ka’bah itu berlatar belakang pendidikan hukum. Tentu saja, latar belakang pendidikan hukum tak menjamin para caleg itu bekerja di dunia hukum selama ini.

Fadli adalah seorang advokat, sebagaimana sejumlah caleg PPP lainnya. Selain berlatar belakang advokat, caleg PPP ada yang berlatar profesi hukum lain. Sebut misalnya Andi Ghalib yang lama berdinas di militer dan pernah menjadi Jaksa Agung semasa Presiden BJ Habibie. Dari kalangan notaris ada Irwan Santosa, seorang notaris berdomisili di Jakarta Selatan yang kali ini menjadi caleg di Banten.

Sebagai partai yang lahir 5 Januari 1973, PPP terbilang matang dalam pemilu, terutama dibanding partai-partai yang lahir belakangan. Dalam sejarah politik Indonesia, wakil-wakil PPP di DPR telah ikut berkontribusi dalam proses penyusunan dan kebijakan hukum di Tanah Air. Dalam era reformasi, PPP memang tak pernah menempatkan orangnya di kementerian yang membidangi hukum.

Namun seperti dijelaskan dalam buku PPP dan Politik Orde Baru karya Syamsudin Haris (1991), PPP adalah partai yang nyaris selalu menempatkan diri sebagai partner pemerintah. Hal yang sama berulang pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Posisi ini sebenarnya memudahkan PPP mengusung suatu kebijakan atau menempatkan orang-orangnya di lembaga yang membidangi hukum.

Salah satu kebijakan yang diusung PPP dalam Prolegnas 2014 adalah RUU Pembatasan Minuman Beralkohol. PPP memasukkan RUU ke Badan Legislasi (Baleg), dimana Dimyati Natakusumah, politisi PPP, duduk sebagai Wakil Ketua.

Hukum dan HAM
Muktamar VII PPP tahun 2011 dan Mukernas I 2012 telah memberi amanat menyukseskan dan memenangkan Pemilu 2014. Dengan target 12 juta kader, PPP menyiapkan berbagai langkah untuk memenangkan pemilu. Salah satunya tentu saja ‘menjual’ program ‘agenda perjuangan’. Satu dari 13 agenda perjuangan PPP adalah bidang bidang hukum dan HAM.

Secara garis besar ada tiga poin program hukum dan HAM PPP menjelang Pemilu 2014, seperti tertuang dalam buku Ke-PPP-an. Pertama, memperkuat kelembagaan penegakan hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, serta memperjuangkan agar KPK menjadi bagian dalam UUD 1945.

Pada tataran normatif ini, PPP berkomitmen untuk memperkuat KPK dengan cara memasukkan lembaga ini ke dalam konstitusi. PPP memang tak mengharamkan amandemen UUD 1945. Tetapi pada tataran pragmatis, orang sering melihat ‘serangan-serangan’ yang disampaikan politisi PPP terhadap KPK. Tidak jelas apakah kritik itu sikap pribadi anggota Dewan dari PPP, karena flatform normatif PPP justru ingin memperkuat kelembagaan KPK.

Program kedua adalah memperjuangkan keadilan substansial, antara lain dengan mempercepat perubahan KUHP dan KUHAP sesuai dengan perkembangan masyarakat. Patut dicatat bahwa kebenaran, kejujuran, dan keadilan adalah salah satu paket dari enam prinsip perjuangan PPP. Lima prinsip lain adalah ibadah; amar ma’ruf nahi munkar; muswarah; persamaan, kebersamaan, dan persatuan; dan istiqomah.

Program ketiga adalah meningkatkan dan memperkuat posisi Komnas HAM agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan masalah pelanggaran HAM.

Visi PPP Bidang Hukum
Program hukum dan HAM PPP tak menyinggung dan menjelaskan detil reformasi peradilan. Tetapi berdasarkan wawancara dengan M. Hadrawi Ilham, Wakil Ketua LBH DPP PPP, PPP berkomitmen untuk membersihkan dunia peradilan dari mafia dan korupsi.

Komitmen PPP dapat dilihat dari visi partai tersebut. Dalam visi partai yang termuat dalam laman resmi partai, disebutkan “PPP berkomitmen pada upaya tegaknya supremasi hukum, penegakan HAM, terwujudnya tradisi kepatuhan hukum dan tradisi berkonstitusi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pembaruan hukum nasional, terciptanya tertib sipil dan rasa aman masyarakat, penguatan institusi dan instrumen penegak hukum, serta penguatan moralitas penegak hukum”.

Untuk menjalankan visi itu, PPP menetapkan sejumlah caleg berlatar belakang hukum. PPP punya kader yang pernah tercatat mengawasi dunia peradilan. Kader dimaksud adalah M. Tahir Saimima, mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial. Saimima kini menjadi caleg PPP di daerah pemilihan Jawa Barat VI. Juga ada HM Sjaiful Rahman, mantan anggota Komisi Hukum DPR yang pernah menjadi tenaga ahli di Komisi Yudisial, dan kini menjadi caleg PPP di daerah pemilihan Banten 1. Caleg lain, Dimyati Natakusumah, pernah mengajukan diri sebagai calon hakim konstitusi, tetapi akhirnya mengundurkan diri.

Visi dan program-program hukum PPP tak ada artinya tanpa ditopang oleh caleg berkualitas, jujur dan bersih. Syarat ini pula yang diusung PPP untuk menetapkan seseorang maju dalam Pemilu 2014 mendatang.

Apa yang dilakukan Fadli Nasution di wilayah perkebunan di Sumut II adalah bagian dari program strategis PPP untuk mendapatkan dan memenangkan suara pemilih. Salah satu langkah dalam advokasi masyarakat yang diusung PPP adalah ‘memberikan bantuan, pembelaan, perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat agar memperoleh keadilan dan hak politik mereka’.
Tags:

Berita Terkait