Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor masih terus berlangsung hingga saat ini. Setidaknya masih ada delapan wilayah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga September 2022 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pemutihan ini sering dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Terdapat dua jenis pajak kendaraan, yaitu pajak yang setiap tahun wajib dibayarkan dan pajak yang wajib dibayarkan setiap lima tahun. Untuk pajak tahunan dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga:
- Resmi Berakhir, Begini Rekapitulasi Hasil PPS Pajak
- Sempurnakan Instrumen, Pemerintah Tunda Pemberlakukan Pajak Karbon
- Jumlah WP Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak Masih Jauh dari Target
Sedangkan, untuk pajak yang dibayarkan setiap lima tahun, akan dikenakan pajak sekaligus dengan ganti nomor plat kendaraan. Besarnya bayaran kedua pajak ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa.
Adanya pemutihan pajak menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan dengan keterlambatan pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan juga memberlakukan diskon pajak bagi pemilik kendaraan hingga batas waktu tertentu.
Mengenai diskon pajak kendaraan bermotor memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
1. Pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2%.
2. Pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%
3. pembayaran 61-90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6%
4. pembayaran 91-120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8%
5. pembayaran 121-180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10%
Adanya penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor, membuat denda 2% dari pajak kendaraan pokok per tahunnya tidak perlu dibayarkan.