PROPER: Upaya KLHK dalam Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia
Terbaru

PROPER: Upaya KLHK dalam Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia

Selama lebih dari dua dekade, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan melalui PROPER.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: RCS Hukumonline
Foto: RCS Hukumonline

Menjaga kelestarian dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hak tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menerbitkan Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sebagai inisiasi dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap perundangan pengelolaan lingkungan hidup.

PROPER sebagai program penilaian kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan hidup, pada dasarnya telah dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak lebih dari dua dekade lalu. Berawal dari Program bernama PROKASIH (Program Kali Bersih), program ini diawali dengan tujuan menilai pembuangan air limbah ke sungai dan meningkatkan efektivitas pengawasan agar pemeriksaan air limbah, udara, dan faktor lingkungan hidup dapat terintegrasi dengan baik.

Implementasi PROPER sendiri pada akhirnya ditujukan untuk mengampanyekan tata kelola industri yang baik dengan pembangunan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan demikian, perusahaan dapat menerapkan kewajiban sesuai peraturan perundangan terkait pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan mencapai peringkat PROPER yang ideal. 

Merujuk kepada Keputusan KLHK No. SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tercantum bahwa sebanyak 2.593 perusahaan dikategorisasikan ke dalam peringkat penilaian kinerja perusahaan yang terdiri atas lima peringkat; Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam. Dalam Webinar Hukumonline Compliance Talks #2, Bapak Dasrul Chaniago selaku Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK memaparkan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. “Di Indonesia, secara empiris, semakin tinggi indeks tersebut dapat dikatakan semakin baik,” katanya.

Bapak Dasrul Chaniago juga mengemukakan bahwa pelaksanaan PROPER ditujukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dengan mengklasifikasikan perusahaan berdasarkan penilaian Hijau dan Emas. Dalam hal ini, komponen yang menjadi bagian dari penilaian terdiri atas dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan; sistem manajemen lingkungan; hingga pengembangan masyarakat dan kebencanaan. 

Berdasarkan pelaksanaan PROPER pada 2021, terdapat sebesar 2% atau sebanyak 47 perusahaan yang berhasil mencapai peringkat Emas; 7% atau 186 perusahaan mencapai peringkat Hijau; 64% atau 1.670 perusahaan mencapai Biru; dan 25% atau 645 perusahaan mencapai peringkat Merah. 

Pencapaian peringkat Emas didefinisikan dengan perusahaan yang menunjukkan pengembangan inovasi dan konsistensi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Dari 2002 hingga saat ini, pada dasarnya pencapaian peringkat emas di 2021  mencapai jumlah tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: