PROPER: Upaya KLHK dalam Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia
Terbaru

PROPER: Upaya KLHK dalam Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia

Selama lebih dari dua dekade, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan melalui PROPER.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Pada saat bersamaan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Expert Network dari Enviro Strategic Alliance, Prof.  M.R. Andri Gunawan Wibisana mengemukakan bahwa PROPER sebagai kerangka Smart Regulation, didasarkan dan diatur oleh tiga dasar hukum, yaitu UU No. 32 tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 43 ayat 3 (H) yang memasukkan PROPER sebagai penghargaan dan bagian dari instrumen ekonomi; serta pelaksanaan PROPER yang didasarkan pada Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021. 

Menurut Andri Gunawan, PROPER sebagai solusi dan program yang dicanangkan oleh KLHK tersebut sudah direplikasi di berbagai negara dan dipuji sebagai sebuah upaya yang berhasil. Namun, di sisi lain, Andri Gunawan melihat adanya penegasan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap pengawasan kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam rangka mewujudkan PROPER sebagai Smart Regulation, Andri Gunawan memaparkan beberapa rekomendasi, yaitu campuran instrumen penataan; penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dikategorikan sebagai beyond compliance; penegasan berupa sanksi bagi perusahaan yang belum dapat mencapai dan menunjukkan upaya dalam menaati peraturan yang berlaku; dan keterlibatan dari non-state actors, dalam hal ini adalah pasar dan masyarakat.

Meskipun PROPER dikategorikan menjadi lima peringkat, Andri Gunawan menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah terklasifikasi sebagai peringkat Biru sebenarnya sudah menaati peraturan yang berlaku sehingga hal ini patut diapresiasi. Selebihnya, peringkat Hijau sebagai perusahaan yang setingkat lebih baik dalam penerapan peraturan perundangan di Indonesia; dan peringkat Emas sebagai indikasi  perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaksanakan peraturan perundangan sangat baik dan jauh lebih baik dari yang dimintakan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 

Melihat adanya kewajiban dan urgensi bagi perusahaan untuk mengimplementasikan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, Hukumonline menghadirkan Regulatory Compliance System (RCS) sebagai platform pemantauan kepatuhan hukum agar seluruh aktivitas kepatuhan hukum maupun ekstraksi kewajiban hukum perusahaan dapat dilakukan dalam satu platform terintegrasi. 

Regulatory Compliance System (RCS) hadir dengan dilengkapi berbagai fitur unggulan, seperti konten hukum yang update dan terintegrasi dengan pusat data Hukumonline; fitur Obligation Checklist untuk mempermudah evaluasi kewajiban dan sanksi hukum yang berkaitan dengan bidang industri perusahaan; serta  didukung oleh Intuitive Dashboard agar pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dapat diakses secara mudah. Ketahui lebih lanjut terkait RCS dengan mengunjungi rcs.hukumonline.com dan ajukan demo secara gratis melalui [email protected].

Tags: