Akibatnya terdapat dua sita di atas satu benda. Padahal, pasal 436 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (RV) mengatur bahwa barang yang telah diletakkan sita, tidak bisa dilakukan sita untuk kedua kalinya. Hal ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan meletakkan sita umum kepailitan dan sita pidana dalam waktu yang bersamaan. Maka penyitaan boleh dilakukan terhadap benda yang telah disita umum karena dua hal. Pertama, karena ditentukan oleh Undang-undang dalam hal ini KUHAP. Kedua, karena kepentingan umum, di mana benda yang disita dijadikan barang bukti dalam rangka membuktikan tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya sita pidana terhadap benda yang disita, eksekusi yang dilakukan oleh kurator harus ditunda dulu sampai kedudukan benda yang telah disita umum yang dijadikan barang bukti ditentukan oleh hakim.
Di samping itu, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, jika dalam hal kepailitan yang diatur terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi (pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Berdasarkan pasal 115 UUPT yang mengatur bahwa ‘ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana’, maka apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit dan dinyatakan melakukan tindak pidana, direksi tersebut tetap bertanggung jawab dan mengikut proses hukum pidananya.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). |
















