Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diundangkan pada, Jum’at (30/12) lalu. Atas diberlakukannya Perppu ini, maka UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti mengungkapkan bahwa perlu adanya pemahaman terhadap Perppu Cipta Kerja ini secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam Perppu, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam BAB IV. Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 UU di Ketenagakerjaan,” kata Reni dalam webinar yang dilangsungkan pada Jumat (6/1) lalu.
Baca Juga:
- Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu
- Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Alasan Pemerintah
- Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Terdapat empat UU yang diubah, dihapus, dan ditetapkan terhadap beberapa ketentuan sebelumnya, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal-pasal yang ada dalam UU sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku.
“Dari Perppu yang ada, terdapat beberapa pasal mengenai substansi ketenagakerjaan yang dilakukan perubahan,” lanjut Reni.