Kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tentang cipta kerja terus diteguhkan. Kendatipun jatuh bangun aturan yang dibuat bersama DPR dimentahkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menggunakan ‘jalan pintas’ dengan menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR pun sepakat menetapkan Perppu menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Beberapa ketentuan yang diubah antara lain terdapat dalam klaster ketenagakerjaan seperti Pasal 88D ayat (2) yang mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sebelumnya variabel yang menjadi pertimbangan hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Kemudian Pasal 64 ayat (2) yang mengatur penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing oleh pemerintah. Berbagai perubahan itu berdampak terhadap peraturan pelaksana mandat UU 11/2020 antara lain PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK), dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua beleid itu perlu direvisi sesuai perubahan yang tercantum dalam UU 6/2023. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses merevisi PP 35/2021 dan PP 36/2021. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, mengatakan substansi yang direvisi dalam PP 35/2021 dan PP 36/2021 itu melalui UU 6/2023.
Baca juga:
- Dianggap Terobosan, UU Cipta Kerja untuk Benahi Ekosistem Investasi
- Menanti Arah Putusan MK Pengujian UU Cipta Kerja
- UU Cipta Kerja Benahi 6 Ketentuan Bidang Ketenagakerjaan
Menurutnya, perubahan substansi antara lain soal upah minimum dan alih daya atau outsourcing. Edy mencatat Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serap aspirasi ke berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Ada beberapa lokasi lagi yang perlu disambangi untuk serap aspirasi dan setelah itu proses revisi bisa segera dituntaskan.
“Kemarin melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya mereka sudah melakukan penjaringan aspirasi dan sudah tahap akhir,” katanya dalam diskusi bertema Indonesia Moving Forward: Investor and Employer Protection Under Law No. 6 of 2023 on Ratification of Job Creation Regulation, Jumat (25/08/2023).
Kendati proses serap aspirasi sudah dilakukan, Edy mengingatkan tidak mungkin aspirasi semua pihak bisa diakomodasi. Tapi yang jelas proses tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J Arifi, berharap proses revisi itu melibatkan stakeholder, seperti kalangan pengusaha dan profesi. Menurutnya stakeholder perlu mengetahui apa saja yang akan dirumsukan dalam revisi kedua PP tersebut. “Kami harap dalam proses revisi kedua PP ini pemerintah melibatkan stakeholder,” usulnya.
Mengingat UU 6/2023 dalam proses pengujian di MK, Bhirawa berharap putusannya nanti tetap memberlakukan beleid tersebut. Hal itu penting mengingat UU 6/2023 sangat dibutuhkan. Seandainya MK membatalkan atau menetapkan syarat tertentu terhadap UU 6/2023, tentu hal tersebut berpotensi menimbulkan kerepotan yang luar biasa.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk merevisi PP 35/2021 dan PP 36/2021. Serap aspirasi ini digelar di berbagai daerah salah satunya Kalimantan Barat. Kegiatan serap aspirasi diselenggarakan secara daring dan luring dengan harapan seluruh peserta yang hadir bisa aktif berdiskusi dan memberikan masukan.
“Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," harapnya.
















