PSHK: M Guntur Hamzah Seharusnya Mengundurkan Diri Demi Citra MK
Utama

PSHK: M Guntur Hamzah Seharusnya Mengundurkan Diri Demi Citra MK

Selanjutnya, DPR segera mencabut mandat M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dan mengembalikan Aswanto sebagai hakim Konstitusi karena pengangkatan M. Guntur Hamzah terbukti melanggar UU MK dan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Keempat, perubahan atas putusan itu dilakukan oleh Guntur Hamzah untuk menguntungkan diri pribadi dan bukan untuk menegakkan prinsip konstitusionalisme dalam pengangkatan hakim konstitusi.

MK perlu membuat renvoi putusan

Atas dasar itu, PSHK mendesak Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seharusnya mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik berat di hari pertama menjabat. Pengunduran diri ini penting untuk menjaga marwah MK agar tetap mendapat kepercayaan dari publik. Selanjutnya, DPR segera mencabut mandat M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dan mengembalikan Aswanto sebagai hakim Konstitusi karena pengangkatan M. Guntur Hamzah terbukti melanggar UU MK dan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Demi kepastian hukum, usul Fajri, MK perlu segera membuat renvoi terhadap Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dengan menegaskan bahwa putusan yang berlaku adalah putusan yang menggunakan frasa “dengan demikian”. Sebab, pengubahan dengan frasa “ke depan” akan mengubah substansi hukum yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda terhadap pengangkatan hakim konstitusi.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi MKMK dalam keputusannya yang meminta agar majelis hakim konstitusi membuat renvoi terhadap putusan tersebut demi kepastian hukum yaitu dengan mengembalikan frasa “Dengan demikian” ke dalam putusan yang dimaksud.

Selain itu, MK harus segera membuat SOP bagi hakim konstitusi yang hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal serupa berupa perubahan frasa atau makna putusan pasca dibacakan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah belum memberi tanggapan atas keputusan MKMK yang telah menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya hingga desakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Upaya Hukumonline menghubungi M. Guntur Hamzah baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp (WA) tidak membuahkan hasil.   

Tags:

Berita Terkait