Majelis Kehormatan MK Beri Sanksi Teguran Tertulis Terhadap M Guntur Hamzah
Utama

Majelis Kehormatan MK Beri Sanksi Teguran Tertulis Terhadap M Guntur Hamzah

Telah terbukti terjadi perubahan frasa Dengan demikian menjadi Ke depan pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Hal ini diakui Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan alasan usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum putusan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Majelis Kehormatan MK Dr. I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Kehormatan MK No.1/MKMK/T/02/2023, Senin (20/3/2023).
Ketua Majelis Kehormatan MK Dr. I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Kehormatan MK No.1/MKMK/T/02/2023, Senin (20/3/2023).

Setelah melakukan pemeriksan sejak 9 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK) akhirnya memutuskan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama sebagian bagian dari penerapan Prinsip Integritas. M. Guntur Hamzah dinilai terbukti mengubah substansi Putusan MK No.103/PUU-XX/2002 tentang pengujian UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)

“Sesuai Pasal 40 PMK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK, atas pelanggaran tersebut, M. Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucap Ketua Majelis Kehormatan MK Dr. I Dewa Gede Palguna, dalam Sidang Pembacaan Keputusan Majelis Kehormatan MK No.1/MKMK/T/02/2023, Senin (20/3/2023). I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dan Akademisi Prof Sudjito selaku anggota.  

Baca Juga:

Majelis Kehormatan mengungkap fakta bahwa benar terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal 23 November 2022. Perubahan diakui telah dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah selaku hakim terduga atas dasar usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum putusan.

Palguna menuturkan secara hukum, hakim terduga memiliki hak melakukan perbuatan dan memang menjadi kelaziman yang berjalan di MK selama memperoleh persetujuan hakim lainnya yang memutus, paling tidak (hakim, red) drafter, terlepas masih belum ada standard operational procedure hal tersebut. Tapi, Majelis Kehormatan menegaskan dugaan persekongkolan pengubahan risalah putusan adalah tidak benar.

“Hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan hakim terduga dilakukan dalam suasana publik belum reda memperdebatkan isu keabsahan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dan pengangkatan Hakim Terduga sebagai penggantinya. Sementara, bagian dalam pertimbangan hukum putusan yang frasanya diubah adalah bagian pertimbangan hukum dengan perdebatan tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan Hakim Terduga M. Guntur Hamzah lantas menuai atensi publik yang tidak terhindarkan jika dipersepsikan sebagai upaya ‘menyelamatkan diri’ dari praduga ketidakabsahan pengangkatannya sebagai seorang hakim konstitusi. Tidak selesai sampai di situ, masih terdapat sejumlah alasan pemberat lainnya. Meski secara hukum hakim terduga mempunyai hak mengajukan usulan perubahan, namun seharusnya hal tersebut dicegah.

Tags:

Berita Terkait