Sambangi MK, Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan
Terbaru

Sambangi MK, Harapan Koalisi Terhadap Majelis Kehormatan

Karena hasil keputusan Majelis Kehormatan MK akan berpengaruh dengan persepsi publik dalam konteks politik hukum yang saat ini sangat dinamis. Koalisi Masyarakat Sipil memberi dukungan terhadap kerja-kerja Majelis Kehormatan untuk menindak secara tuntas problematika terkait substansi perubahan putusan MK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat diwawancarai media. Foto: Humas MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat diwawancarai media. Foto: Humas MK

Dalam rangka memberi dukungan penuh kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Majelis Kehormatan MK), Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Kamis (9/3/2023) pagi. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut diantaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Setara Institute, Perkumpulan Demokrasi untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparansi Internasional, dan lain-lain.  

Kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil ini disambut oleh Majelis Kehormatan MK yang dihadiri oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Ahli Hukum Pidana UGM Sudjito. Hadir pada audiensi ini adalah ICW yang diwakili Kurnia Ramadhana, Yassar Aulia, dan Seira Tamara. Dari Perludem dihadiri oleh Ihsan dan Transparency International Indonesia (TII) diwakili oleh Sehel.

Juru Bicara Koalisi Kurnia Ramadhana mengatakan tujuan kedatangannya untuk mendukung kerja-kerja Majelis Kehormatan MK untuk menindak secara tuntas problematika yang sedang ditangani Majelis Kehormatan MK terkait substansi perubahan putusan MK. “Kedatangan kami berkenaan dengan isu yang saat ini sangat penting terkait dengan MK sebagaimana yang sedang ditangani Majelis Kehormatan,” ujar Kurnia Ramadhana seperti dikutip laman MK.

Baca Juga:

Kurnia menyebut Koalisi Masyarakat Sipil mengamati problematika MK adalah independensi yang sedang berusaha diusik oleh dua cabang kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif). Hal ini terlihat dari upaya pembentuk undang-undang yang saat ini sedang merevisi UU MK dan berusaha memasukkan aturan recall terhadap hakim konstitusi melalui perbaikan UU MK. Ia khawatir kejadian yang dialami Wakil Ketua MK periode 2018–2020 Aswanto akan berulang.

“Kemarin kita sudah menyoroti itu bahkan kami telah melakukan pelaporan ke Ombudsman saat itu. Namun karena satu dan lain hal, Ombudsman sedikit terlambat bertindak. Justru mengabarkan kepada kami sebagai pelapor satu hari sebelum hakim konstitusi baru dilantik,” sebut Kurnia.

Tak lama kemudian, MK diterpa dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022. Koalisi Masyarakat Sipil mengkategorikan isu tersebut sebagai sebuah skandal. Mereka pun menekankan pentingnya peran Majelis Kehormatan MK untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.

Tags:

Berita Terkait