PSHK: Perppu Cipta Kerja Praktik Ugal-Ugalan dan Pengabaian Partisipasi Publik Bermakna
Terbaru

PSHK: Perppu Cipta Kerja Praktik Ugal-Ugalan dan Pengabaian Partisipasi Publik Bermakna

PSHK mendesak DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena telah mengabaikan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Presiden dan DPR harus melakukan pembahasan kembali UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dengan menghadirkan ruang partisipasi masyarakat yang bermakna dalam prosesnya.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Terlebih, saat ini terjadi langkah-langkah penjinakan MK melalui revisi UU MK tahun 2020. Peran DPR pun semakin tumpul dengan terus mengakomodasi kepentingan Presiden dalam proses legislasi. Atraksi yang diperlihatkan DPR dalam menjalankan perannya sebagai pemegang kuasa proses legislasi juga kerap sama dan sebangun dengan pemerintah, sehingga fungsi penyeimbangan yang seharusnya terjadi malah absen.

Penyusunan legislasi yang seharusnya mendapat sorotan terang agar bisa terpantau rakyat justru terjadi di ujung Desember saat warga mulai absen di ruang publik karena menikmati jeda akhir tahun. Fakta naskah Perppu Cipta Kerja tidak langsung disebarluaskan pasca pengesahannya semakin menguatkan anggapan bahwa proses legislasi disusun hanya untuk kepentingan elite belaka.

Untuk itu, PSHK mendesak DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena telah mengabaikan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Presiden dan DPR harus melakukan pembahasan kembali UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dengan menghadirkan ruang partisipasi masyarakat yang bermakna dalam prosesnya.

“Presiden dan DPR harus menghentikan praktik ugal-ugalan dalam proses legislasi dan kembali pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait