PSHK: Urusan Penelitian Harusnya Bukan Wewenang Kemendagri
Berita

PSHK: Urusan Penelitian Harusnya Bukan Wewenang Kemendagri

Seharusnya secara tegas mengenai riset adalah tugas dari Kemenristekdikti. Kemenristekdikti harus menjadi inisiator dalam setiap kebijakan terkait dengan riset dengan melibatkan masyarakat.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemendagri. Foto: www.kemendagri.go.id
Gedung Kemendagri. Foto: www.kemendagri.go.id

Proses penyusunan dan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang kemudian akan direvisi dinilai rancu dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan, tugas mengurusi penelitian sejatinya dinilai bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

 

“Permendagri itu yang disebut 'pada prinsipnya dibatalkan dan kembali ke peraturan lama untuk kemudian di-update dan diperbaiki setelah menerima masukan dari akademisi, lembaga penelitian dan DPR' ini menimbulkan persoalan baru dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (7/2/2018). Baca Juga: Permendagri Wajib Kantongi SKP Akhirnya Dibatalkan

 

Menurut Rizki, pembentukan regulasi pada satu sektor pemerintahan harus merujuk atau menyesuaikan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga pembentuknya. Dalam hal ini, sektor penelitian atau riset adalah tugas dan fungsi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, bukan tugas dan fungsi Kemendagri.

 

“Karena itu, pengaturan izin penelitian di bawah Kemendagri menunjukkan adanya kerancuan dan tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam pemerintahan,” kritiknya.  

 

Rizky menuturkan Permendagri ini telah selesai disusun, disahkan, dan kemudian telah dimuat dalam Berita Negara. Bahkan, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 ini sudah resmi dipublikasikan dalam situs Direktur Jenderal Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.

 

Apabila hendak dibatalkan, kata Rizki, Mendagri seharusnya membentuk Permendagri baru untuk membatalkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018. Sebab, penggunaan frasa “pada prinsipnya dibatalkan” tidak dapat membatalkan secara otomatis suatu peraturan yang sudah disahkan.

 

“Frasa ‘pada prinsipnya dibatalkan’ juga menimbulkan kerancuan dan berdampak menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya Menteri Dalam Negeri membentuk Permendagri baru untuk mencabut Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, bukan merevisi,” pintanya.  

 

Tak hanya itu, secara substansi, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 ini justru berpotensi menghambat pertumbuhan penelitian yang sedang didorong oleh Kemenristekdikti selama ini.

 

“Seharusnya secara tegas mengenai bidang riset adalah tugas dari Kemenristekdikti, sehingga tidak ada lagi dualisme kewenangan dalam urusan penelitian ini. Kemenristekdikti harus menjadi inisiator dalam setiap kebijakan terkait dengan riset dengan melibatkan masyarakat.”  

 

Dia berharap kerancuan atau tumpang tindih tugas dan fungsi dalam bidang riset dan lemahnya argumentasi pentingnya pengaturan mengenai perizinan riset oleh Kemendagri harus segera diakhiri. Sebab, sudah cukup lama bidang penelitian dan inovasi terhambat, bahkan tertinggal dari negara lain.

 

“Adanya penghapusan mengenai pengaturan perizinan penelitian oleh Kemendagri akan menjadi satu langkah awal untuk bidang penelitian Indonesia agar menjadi lebih baik,” katanya.

 

Sebelumnya, Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 11 Januari 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara pada 17 Januari 2018. ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebab, siapapun baik perorangan warga negara Indonesia maupun yang tergabung dalam lembaga pendidikan, badan usaha, ormas yang hendak melakukan penelitian (riset) wajib mengantongi Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Kemendagri atau kepala daerah.  

 

Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Permendagri No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri No. 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, yang tidak mewajibkan penerbitan SKP.  

 

Hal terpenting, Permendagri No. 3 Tahun 2018  terkait wajib pengajuan SKP ini dinilai berpotensi melanggar konstitusi terkait hak warga negara mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan; memperoleh manfaat dari ilmu pengetahunan; mengembangkan diri dan memperoleh informasi seperti diatur Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F UUD Tahun 1945.

 

Selain itu, Permendagri ini dinilai semakin memperumit proses birokrasi karena prosesnya semakin panjang. Misalnya, dalam Pasal 6 diatur jika penelitian lingkup nasional atau lebih dari dua provinsi, izin di tangan Mendagri melalui Unit Layanan Administrasi. Jika lingkup riset provinsi, yang berwenang menerbitkan SKP adalah gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi.

 

Sedangkan, jika lingkup riset kabupaten/kota, izin berada di Bupati/Wali Kota melalui Dinas PTSP. Bahkan, pengajuan permohonan SKP bagi peneliti perseorangan harus berurusan dengan lurah/kepala desa setempat. Belum lagi, jika riset dinilai "menimbulkan dampak negatif", tim penilai (verifikasi) akan memberi rekomendasi penolakan penerbitan SKP yang diajukan pemohon tanpa proses keberatan.

 

Di Pasal 15, dijelaskan selain menimbulkan dampak negatif, SKP bisa tidak diterbitkan karena peneliti tidak mematuhi norma atau adat istiadat, dan kegiatannya meresahkan masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan NKRI. Sementara definisi dampak negatif ini tidak dijelaskan dalam Permendagri ini.

 

Namun, pada Selasa (6/2) malam kemarin, tiba-tiba Mendagri mencabut Permendagri No. 3 Tahun 2018 ini. Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan revisi atas Permendagri itu dengan meminta masukan dari akademisi, lembaga penelitian, DPR.    

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info