PT Askes Tunggu Peraturan Pelaksana Sikapi PT Inhealth
Aktual

PT Askes Tunggu Peraturan Pelaksana Sikapi PT Inhealth

ADY
Bacaan 2 Menit
PT Askes Tunggu Peraturan Pelaksana Sikapi PT Inhealth
Hukumonline

Dirut PT Askes Fachmi Idris mengatakan nasib PT Inhealth akan ditentukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana tentang pengelolaan aset BPJS. Pasalnya, dalam peraturan itu akan ditentukan bagaimana kewenangan PT Askes terhadap anak perusahannya yang bergerak di bidang asuransi yaitu PT Inhealth. Oleh karenanya sampai saat ini Fachmi belum dapat memastikan langkah apa yang akan ditempuh untuk menyikapi PT Inhealth. Menurutnya, peraturan tersebut sedang dirancang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Walau begitu Fachmi memperkirakan ada tiga hal yang bakal jadi pilihan kebijakan divestasi untuk PT Inhealth dalam menghadapi peralihan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. Pertama, apakah sahamnya dijual seluruhnya. Kedua, dijual tapi PT Askes masih punya saham mayoritas atau minoritas. Ketiga, seperti saat ini tidak ada perubahan. “Direksi menunggu PP dari Kemenkeu yang sekarang sedang digodok. Kita menunggu PP itu terbit sehingga jelas,” katanya kepada wartawan usai hadir dalam acara penandatanganan kerjasama antara PT Askes dan Kemendagri di Jakarta, Senin (15/4).

Tags: