PT Medan Perkuat Putusan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi
Berita

PT Medan Perkuat Putusan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi

Alamsyah sudah mengajukan permintaan kepada Menkuhamham agar tidak terburu-buru mengesahkan dan atau memberikan izin pengesahan terhadap susunan pengurus DPN Peradi yang baru dilantik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. DPN Peradi akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi organisasi advokat: BAS
Ilustrasi organisasi advokat: BAS

Putusan Pengadilan Tinggi Medan bernomor 592/Pdt/2020/PT MDN memperkuat putusan PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan SK DPN PERADI No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi.

Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara itu terdiri dari Leliwaty sebagai ketua majelis, serta Osmar Simanjuntak dan Arifin sebagai hakim anggota. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 8 Februari 2021 itu pada intinya menerima permohonan banding yang diajukan Pimpinan DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan (Ketua Umum DPN Peradi 2015-2020), dan Thomas E Tampubolon (Sekjen DPN Peradi 2015-2020).

“Menguatkan putusan PN Lubuk Pakam tanggal 29 September 2020 No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan banding,” demikian kutipan sebagian amar putusan PT Medan No.592/Pdt/2020/PT MDN itu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi PT Medan sependapat dengan pertimbangan hukum putusan majelis hakim tingkat pertama. Majelis berpendapat majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah menerapkan peraturan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya dan telah mengadili perkara ini dengan tepat dan benar. Berbagai pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu menjadi dasar pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding dalam memutus perkara ini dan memori banding yang diajukan pembanding dinilai tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp tertanggal 29 September 2020 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan dalam peradilan tingkat banding,” begitu kutipan pertimbangan hukum putusan PT Medan No.592/Pdt/2020/PT MDN. (Baca Juga: PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar Peradi)

Dalam putusan PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp, majelis hakim menimbang antara lain SK DPN PERADI No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau, adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan atau tidak berkekuatan hukum tetap SK DPN PERADI No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi.

Alamsyah, sebagai penggugat dalam perkara PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp dan sebagai terbanding dalam perkara PT Medan bernomor 592/Pdt/2020/PT MDN mempertanyakan keabsahan Munas III Peradi yang digelar 7 Oktober 2020 yang telah diselenggarakan secara virtual. Apalagi jika nanti putusan ini dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), maka keputusan yang dihasilkan dalam Munas tersebut cacat hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait