PT NKE sebagai Korporasi Didakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah
Berita

PT NKE sebagai Korporasi Didakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

Ini kali pertama, KPK mendakwa korporasi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sebelum keluarnya Perma ini, KPK belum pernah menjadikan korporasi sebagai subjek atau tersangka/terdakwa korupsi. Padahal, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) telah memberi instrumen untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Baca Juga: Begini Prosedur Penanganan Pidana Korporasi

 

Meski direksi perseroan sudah banyak yang menjadi terpidana, tetapi selama ini KPK terkendala merumuskan bagaimana tanggung jawab korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sebelum PT NKE, tercatat hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil diseret ke persidangan yakni kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar Rp1,3 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan.

 

Perma ini menentukan pemeriksaan korporasi dan atau pengurusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan penuntutan baik sendiri ataupun bersama-sama setelah dilakukan proses (surat) pemanggilan. Surat panggilan ini memuat: nama Korporasi; tempat kedudukan; kebangsaan korporasi; status korporasi dalam perkara pidana (saksi/ tersangka/terdakwa); waktu dan tempat pemeriksaan; dan ringkasan dugaan peristiwa pidana.

 

Pasal 12 Perma ini mengatur bentuk surat dakwaan yang sebagian merujuk Pasal 143 ayat (2) KUHAP dengan penyesuaian isi surat dakwaan memuat: nama Korporasi, tempat, tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir, tempat kedudukan, kebangsaan korporasi, jenis korporasi, bentuk kegiatan/usaha dan identitas pengurus yang mewakili. Selain itu, memuat uraian secara cermat, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

 

Sistem pembuktian penanganan tindak pidana korporasi ini masih mengacu KUHAP dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang lain. Seperti halnya keterangan terdakwa, keterangan korporasi merupakan alat bukti sah dalam persidangan. Sementara penjatuhan pidana korporasi yakni pidana pokok berupa pidana denda dan pidana tambahan sesuai UU yang berlaku, seperti uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.

 

Apabila tidak sanggup dibayar, harta kekayaan korporasi disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi besaran pidana denda, uang penggati, ganti rugi dan atau restitusi (gugatan perdata oleh korban) yang diputus pengadilan. Pidana denda ini bisa dikonversi menjadi pidana kurungan secara proporsional setelah pengurusnya selesai menjalani pidana pokoknya (penjara).

Tags:

Berita Terkait