Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Kemenkum AHU) bersiap membuka layanan penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas (PT) secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Seiring dengan pembukaan layanan tersebut, pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan.
Direktur Badan Usaha pada Direktorat AHU, Andi Taletting Langi menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan diperkuat melalui regulasi turunannya. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang perlu dipatuhi seluruh perseroan.
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Kewajiban itu harus dilaksanakan paling lambat enam bulan usai tahun buku perseroan berakhir.
“Artinya, ketika tahun buku ini berakhir di bulan Desember, maka kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan itu pada bulan Juni,” ujar Andi dalam Sosialisasi Layanan Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas, Senin (25/5/2026).
Baca juga:
- KBLI 2025, Upaya Penting Kepastian Data dan Menarik Investor Global
- Pelaku Usaha Diminta Cermat Pilih KBLI 2025, Salah Kode Bisa Berujung Risiko Perizinan
Dia menjelaskan, dasar hukum penyampaian laporan tahunan juga telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan. Dalam beleid tersebut, laporan tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perseroan.
Setelah laporan tahunan memperoleh persetujuan dalam RUPS, persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, direksi melalui notaris harus menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
















