Pelaku Usaha Diminta Cermat Pilih KBLI 2025, Salah Kode Bisa Berujung Risiko Perizinan
Terbaru

Pelaku Usaha Diminta Cermat Pilih KBLI 2025, Salah Kode Bisa Berujung Risiko Perizinan

Perusahaan perlu segera melakukan review KBLI, business plan, dan dokumen OSS sebelum implementasi penuh pada 18 Juni 2026 disamping pemerintah menyiapkan penyesuaian otomatis untuk perubahan KBLI kategori tertentu.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Konsultan Easybiz, Andrey saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha’, Rabu (20/5/2026). Fotografer / HFW
Konsultan Easybiz, Andrey saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha’, Rabu (20/5/2026). Fotografer / HFW

Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dipandang membawa tuntutan baru bagi pelaku usaha untuk lebih cermat dalam menetapkan bidang usahanya. Penyesuaian ini tidak hanya berkaitan dengan klasifikasi kegiatan bisnis, tetapi juga berdampak langsung pada kesesuaian perizinan berusaha agar tetap selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Konsultan Easybiz, Andrey, mengingatkan bahwa perusahaan perlu segera meninjau ulang KBLI, rencana bisnis, dan dokumen perizinan sebelum sistem baru diterapkan penuh pada 18 Juni 2026. Sebab kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat berdampak serius, mulai dari ketidaksesuaian izin usaha hingga persoalan perpajakan. Karena itu, pelaku usaha diminta memahami secara detail formulasi KBLI dan tidak lagi memandang bidang usaha secara umum.

“Makanya, pelaku usaha harus bisa mengenal dirinya sendiri. Tidak bisa lagi mengenalnya itu secara general, spesifik,” ujar Andrey dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha’, Rabu (20/5/2026).

Baca juga:

Selain itu, Andrey menekankan pentingnya pelaku usaha menelaah keterkaitan KBLI dengan tingkat risiko usaha serta kewajiban perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Oleh karenanya perlunya pemahaman terhadap Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Terlebih sejumlah aktivitas penunjang seperti klinik perusahaan atau pembangkit listrik internal memiliki skema perizinan yang berbeda dari kegiatan usaha utama. Namun, Andrey mengingatkan bahwa implementasi KBLI 2025 juga berpotensi menimbulkan risiko apabila perusahaan menjalankan kegiatan usaha di luar ketentuan izin yang dimiliki.

“Makanya kenapa dari awal saya mencoba dan apa yang diberikan dari sehari ini, hati-hati memilih KBLI. Kita pelajari bunyinya karena kalau tidak sesuai, nanti perizinan berusaha yang kita pegang tidak cocok dengan kegiatan yang kita jalankan. Akhirnya, dianggap kita menjalankan bisnis tanpa izin,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info