PT TUN Jakarta Bersihkan Perkara dari Ibrahim
Berita

PT TUN Jakarta Bersihkan Perkara dari Ibrahim

Semua perkara yang diketuai atau ditangani Ibrahim diganti susunan majelis hakimnya.

Inu
Bacaan 2 Menit
PT TUN Jakarta Bersihkan Perkara dari Ibrahim
Hukumonline

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Sudarto Radyosuwarno menyatakan telah mengganti semua komposisi majelis hakim yang menangani perkara sengketa tanah antara Pemprov DKI Jakarta c.q Pemkot Jakarta Barat melawan PT Sabar Ganda yang ditangani hakim Ibrahim. Dalam perkara itu Ibrahim bertindak sebagai ketua majelis hakim.

 

Sudarto juga menuturkan bahwa 19 perkara lain yang sedang dipimpin atau ditangani oleh Ibrahim juga diganti. “Termasuk juga majelis hakim yang lain,” demikian Sudarto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/3).

 

Kebijakan membebastugaskan Ibrahim dari perkara yang ditanganinya itu, lanjut Sudarto, adalah bentuk tindak lanjut dari penghentian sementara Ibrahim sebagai hakim PT TUN Jakarta. Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 084/KMA/SK/III/2010 tertanggal 30 Maret 2010.

 

Khusus mengenai perkara sengketa tanah antara Pemprov DKI Jakarta melawan PT Sabar Ganda, Wakil Ketua PT TUN Suhardoto langsung ditunjuk menjadi Ketua Majelis menggantikan Ibrahim. Dengan penggantian ini, kata Suhardoto, proses pemeriksaan perkara sengketa tanah itu akan dikembalikan ke tahap awal. “Supaya lebih obyektif,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim dan seorang advokat Adner S di tepi jalan di bilangan Cempaka Putih. Saat ditangkap, KPK mendapati Adner menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Ibrahim. Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan uang itu diduga sebagai suap agar Ibrahim memenangkan perkara yang sedang diadili di PT TUN Jakarta.

 

Adner sendiri tercatat sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda. Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, developer dan general supplier itu sedang berselisih dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kepemilikan tanah seluas 9,9 Hektar di Cengkareng Jakarta Barat. Pemprov DKI Jakarta mengaku memiliki hak atas tanah itu. Namun pihak Pemprov merasa diserobot oleh PT Sabar Ganda.

 

Tags: