PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU
Berita

PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU

Membuat proses perizinan dari DKI Jakarta semakin lebih efisien dan cepat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Profesi Notaris Soroti Ragam Persoalan Penerapan OSS)

 

Leo menambahkan bahwa aturan kewajiban penggunaan SKDP dan SKDU di wilayah DKI Jakarta sudah lama tidak diperlukan dalam rangka pengurusan perizinan usaha. Hal ini sudah berjalan sejak 2 hingga tahun lalu.

 

Namun dalam praktiknya, lanjutnya, SKDP masih dikeluarkan oleh PTSP karena adanya kebutuhan untuk kepatuhan perbankan, yakni terkait pembukaan rekening perusahaan. Sedangkan untuk perizinan usaha seperti SIUP dan TDP, persyaratan SKDP dan SKDU sudah tidak diperlukan.

 

“Cuma sebelum ada aturan terbaru ini pihak PTSP DKI masih memproses pengajuan SKDP. Tapi sekarang yang kami tahu tidak akan diproses lagi,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah mengeluarkan sebuah platform yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS ini berupa platform yang terintegrasi untuk mengurus perizinan.

 

Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

 

Dalam beleid terbaru mengenai OSS, yakni PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan brusaha; serta sanksi.

 

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menegaskan PP No. 24 Tahun 2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk sinkronisasi regulasi perizinan di Pusat dan Daerah.

Tags:

Berita Terkait