PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU
Berita

PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU

Membuat proses perizinan dari DKI Jakarta semakin lebih efisien dan cepat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

 

Saat baru diluncurkan, pelaksanaan OSS berada dibawah kendali Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko). Namun terhitung sejak Januari 2019, pelaksanaan OSS telah dilimpahkan dari Kemenko ke BKPM.

 

Tags:

Berita Terkait