Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan gugatan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting kepada Presiden Republik Indonesia yang telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Evi Novida sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang e-Court pembacaan putusan, Kamis (23/7).
Kemudian, amar putusan dalam pokok perkara yang lain Pengadilan Tata Usaha Negara: (Baca Juga: Problem Penilaian Implementasi Putusan MK oleh DKPP Mengemuka dalam Sidang Gugatan Evi Novida)
2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 2 Maret 2020;
3. Mewajibakan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 2 Maret 2020;
4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pmeilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.332.000.00
PTUN Jakarta juga melalui putusan dalam penundaan: (1) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 2 Maret 2020;