Publikasi Form C-1 Tonggak Bersejarah Keterbukaan Informasi
Berita

Publikasi Form C-1 Tonggak Bersejarah Keterbukaan Informasi

Perki Sengketa Informasi Pemilu tak banyak dimanfaatkan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat. Foto : SGP
Komisi Informasi Pusat. Foto : SGP
Publikasi  data pemindaian formilur C-1 melalui laman Komisi Pemilihan Umum bisa mencegah manipulasi suara. Publikasi itu juga bisa dimanfaatkan untuk melihat dan merekapitulasi perolehan suara sementara dalam pemilihan umum. Misalnya, apa yang dilakukan kawalpemilu.org, meng-input data perolehan suara berdasarkan form C-1 yang masuk.

Karena itu, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara regular mempublikasikan form C-1 mendapat apresiasi dari jaringan keterbukaan informasi Indonesia (Freedom of Information Network Indonesia/FOINI). Bahkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, menyebut kebijakan itu sudah sejalan dengan putusan Komisi Informasi.

Apresiasi itu terungkap dalam diskusi Open Indonesia Forum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (14/8). Publikasi formulir C-1 dianggap sebagai sebagai langkah maju yang harus dipertahankan dalam pemilihan umum mendatang, termasuk pemilihan kepala daerah. “ Itu milestone transparansi,” kata peneliti Pattiro, Danardono.

Elisa Sutanudjaja dari kawalpemilu.org mengatakan dengan publikasi itu, masyarakat bisa memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan. Menurut dia, ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan melalui kebijakan open data KPU. Misalnya, bisa digunakan untuk pemetaan kapasitas anggota KPUD, dalam arti mana KPUD yang rajin memasukkan data sesuai peraturan atau mana yang tidak. Keterbukaan data itu juga bisa dipakai untuk memetakan permasalahan logistik pemilu, tren kependudukan, dan meningkatkan kreativitas.

Ketua KIP, Abdulhamdi Dipopramono mengatakan sebelum penyelenggaraan Pilpres sudah ada keputusan Komisi Informasi di daerah yang memutuskan form C-1 bisa diakses. Putusan itu dikeluarkan setelah ada calon anggota legislatif di Sulawesi Tengah dan Kepulauan Riau yang mempersoalkan penolakan KPUD membuka akses terhadap form C-1. “Komisi Informasi memutuskan form C-1 itu bisa dibuka,” jelas Hamid.

Karena itu, Hamid ikut mengapresiasi langkah KPU tersebut. Hamid mengatakan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum tak perlu ada jika para penyelenggara pemilu bersikap terbuka. Artinya, KPU membuka informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Perki No. 1 Tahun 2014 itu, jelas Hamid, justru mempersidangkat prosedur penyelesaian sengketa informasi. Namun, prakteknya, mekanisme yang diatur dalam Perki itu belum digunakan secara maksimal.
Tags:

Berita Terkait